PONOROGO, beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Jawa Timur, siap menyetujui dana untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari penataan kota di wilayah Kota Reog ini.
DPRD Ponorogo Setuju Dana Untuk Relokasi PKL
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, mengatakan, trotoar yang selama ini ditempati para PKL memanglah bukan tempat berdagang. Trotoar sesuai ketentuan adalah untuk kepentingan umum/pejalan kaki, keindahan kota dan tidak untuk berjualan. Karena itu, pemanfaatan trotoar diatur melalui peraturan daerah dan ketentuan lain yang berlaku.
“Kita harapkan bupati bisa menegakkan aturan sebaik mungkin. Nah, itu tergantung strateginya bupati karena menyangkut teknis. Kita minta win-win solutions (saling menguntungkan) antara Pemkab dan PKL. Kalau bisa seperti itu, kita akan setujui dana yang diminta bupati untuk relokasi ini. Anggaran harus oke, bila kurang bisa ditambah. Ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan orang per orang,” kata Ali Mufhti, kepada wartawan, Senin 21 November 2016.
Menurutnya lagi, penataan kota yang baik merupakan aspirasi masyarakat. Semakin banyak jumlah kelas menengah dalam suatu wilayah, maka semakin tinggi pula kebutuhan sebuah wilayah yang nyaman dan tertata. “Ini agar mereka dapat melakukan aktifitas harian secara lebih leluasa seperti berjalan dari satu lokasi ke lokasi lain di trotoar, jogging atau melakukan kegiatan lain di dalam kota,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Ponorogo, Addin Andanawarih, mengatakan, ia berharap usulan dana sebesar Rp.1 miliar untuk relokasi PKL yang telah diajukan bupati dalam RAPBD 2017 bisa disetujui oleh DPRD Ponorogo. Dana ini dibutuhkan untuk melakukan penataan sejumlah titik yang akan menjadi tempat pemindahan para PKL dari lokasinya masing-masing saat ini. “Itu usulan untuk enam lokasi yang kita inginkan untuk dilaksanakan di 2017 nanti,” terang Andin.
Dana itu antara lain untuk pengurukan, pembuatan stan, pembangunan kelengkapan warung dan pembuatan panggung di titik-titik tertentu. Sebab, lanjutnya, konsep sentra PKL yang diinginkan Pemkab Ponorogo adalah semacam keramaian yang memungkinkan hadirnya wisatawan lokal maupun regional dengan pementasan kesenian. Baik dari seniman-seniman musik dan tari yang ada sampai pada para pengamen yang selama ini beroperasi di jalanan.
Andin berharap DPRD bisa menyetujui usulan ini sambil dilakukan penataan. PKL juga diharapkan kesadarannya untuk mau pindah sementara di tempat yang saat ini masih sederhana. (Dibyo)