DPRD Provinsi Jatim Minta Pengawasan Diperketat Cegah Penahanan Ijazah Karyawan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendorong pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah setempat, guna mencegah praktik penahanan ijazah karyawan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan pekerja.

“Pemprov Jatim melalui dinas terkait harus proaktif, misalnya melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan mereka,” terang anggota Komisi E DPRD provinsi Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

Ia menambahkan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kasus serupa yang terjadi di wilayah Kota Surabaya tidak kembali terulang dan terjadi di wilayah lain di Provinsi Jawa Timur, sekaligus menjamin hak-hak dasar pekerja terlindungi.

Dirinya menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum dan harus segera dihentikan.

“Tidak boleh serta-merta perusahaan menahan ijazah, apalagi sampai harus menebus dan sebagainya,” ujar Puguh, menanggapi kisruh penahanan ijazah yang sempat mencuat di Surabaya beberapa waktu lalu.

Merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, disebutkan secara tegas bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai jaminan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 42, yang juga memuat sanksi bagi pelanggar.

Menurut legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD provinsi Jatim tersebut, upaya pencegahan perlu dilakukan secara sistematis melalui penertiban dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kota Surabaya, pemerintah daerah setempat telah membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah karyawan di kota setempat, antara lain di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya.

“Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan. Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti laporan itu,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait