DPRD Raja Ampat Gelar Pembukaan Sidang Paripurna LKPD

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar pembukaan rapat paripurna kedua masa sidang kedua dalam rangka pembahasan materi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2015 RAPERDA inisiatif DPRD dan usulan Eksekutif Tahun 2016,bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Raja Ampat,Senin (01/08/2016).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Raja Ampat Henry AG Wairara didampingi Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat,Rahmawati Tamima,S.IP serta dihadiri Bupati Raja Ampat,H.Abdul Faris Umlati,SE,Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si, seluruh anggota DPRD Raja Ampat,Plt Sekda Kabupaten Raja Ampat,DR.Yusuf Salim,M.Si,Wakapolres Raja Ampat,Kompol Gunawan B,Perwira Penghubung Kodim 1704 untuk Raja Ampat,Kapten Inf Wahlin Rahman,Danposal Waisai Raja Ampat,Letda Laut Mulyanur,Sekwan DPRD Raja Ampat Noak Komboy,SH.

Tidak ketinggalan para Pejabat Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat,Pimpinan Bank Mandiri,BRI,Papua Cabang dan Unit Waisai Raja Ampat para pimpinan partai politik,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh adat,tokoh pemuda,dan tokoh perempuan diundang dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Raja Ampat,Henry AG Wairara mengatakan,LKPD yang disampaikan saudara Bupati sebagaimana telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan suatu bentuk wujud  pertanggung jawaban Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah kepada msyarakat,dimana seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat berhak untuk mengetahuinya sampai sejauh manakah realisasi program pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang dituangkan dalam RKPD setiap tahun anggaran.

‘‘Tetapi tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD),dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kabupaten Raja Ampat,bahwa laporan pertanggungjawaban APBD yang termuat dalam dokumen LKPD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI yang terdiri dari laporan realisasi anggaran,neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,penyajian LKPD merupakan tanggungjawab Kepala Daerah(Bupati Red) sesuai dengan pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003”,ungkap Wairara.

Ia berharap kepada anggota DPRD untuk mempelajari,mendalami,menganalisis dan membahas LKPD serta selalu berpedoman pada peraturan DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 01 Tahun 2015 Tentang tata tertib dalam pasal 152 dan pasal 153 yang mengatur mengenal mekanisme pembahasan LKPD,tandasnya.

Sementara Bupati Raja Ampat,H.Abdul Faris Umlati,SE dalam sambutannya menuturkan,dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tentu diperlukan landasan hukum berupa peraturan daerah,yang dituntut untuk selalu actual dalam arti selalu dapat mengikuti perkembangan keadaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Faris sapaan Bupati Raja Ampat,kita sangat berharap dengan Perda tersebut nantinya angka sangat berpengaruh secara material terhadap LKPD yang menjadi pertimbangan dalam memberikan Opini WTP.

‘‘Saya kemarin di Manokwari bersama Bupati dan Walikota Se Provinsi Papua Barat menandatangani Momerandum Of Undestanding(MOU) dengan KPK,BPK,BPKP dalam rangka menjadikan Papua Barat sebagai kawasan bebas korupsi,saya juga telah menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) agar bisa hadir di Raja Ampat tujuannya untuk memberikan sosialisasi cara mengatasi korupsi melalui pencegahan awal,artinya saya mendatangkan KPK bukan untuk menjastifikasi orang lain,tapi kita ingin pengelolaan keuangan daerah kita agar lebih baik lagi’’,ujar Bupati Raja Ampat sembari mengakhiri sambutannya.(Zainal)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *