DPRD Sahkan APBD Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com –
Anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2019 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) resmi disahkan. Jumat 30/11

Pengesahan dokumen anggaran tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan rancangan APBD 2019 menjadi APBD.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Sula Ismail Kharie dimulai dengan laporan akhir pandangan fraksi tentang RAPBD.
Paripurna dihadiri semua anggota DPRD dan pejabat utama Pemkab Kepulauan Sula

Anggaran yang disahkan dalam APBD kali ini tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam dokumen RPBD yakni Rp 804,37 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 26,637,925,035, dana perimbangan Rp 679,058,314,000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 98,371,025,000.

Selanjutnya untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 827,604,604,892 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp
362,419,254,931, belanja langsung sebesar Rp 463,185,349,960 dan
pembiayaan daerah Rp 23,567,338,857. Jumlah tersebut tidak mengalami pergesaran dari APBD sebelumnya.

Sementara dari tiga fraksi yakni fraksi PKD, Golkar dan Aksi sama-sama menyetujui raperda APBD menjadi APBD.

Ketiga fraksi tersebut sama-sama
menyeroti terkait menurunnya dana transfer ke daerah yang berdampak
pada program kegiatan.

Fraksi Golkar dalam pandangan fraksi misalnya menyoroti tentang kegiatan belanja modal dimana banyak kegiatan yang baru dikerjakan diakhir tahun.

”Sekali lagi lakukan dengan tepat
waktu, tepat program atau kegiatan serta tepat realisasi agar penyakit
akhir tahun dapat diminimalisir ini harus diakui dari pengalaman
banyak kegiatan yang pelaksanaannya menumpuk di bulan desember, ”kata
Ahkam Gazali.

Sementara Bupati Kepulauan Sula Hendarata Thes dalam kesempatan tersebut menuturkan, rancanagan APBD 2019 sebelumna telah dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan tim anggaran DPRD sesuai
dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 38 tentang pedoman penyusunan APBD 2019.

Menurutnya, pandangan fraksi akan diperhatikan sungguh-sungguh oleh
pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah
pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

”Berkaitan dengan pendapatan dan belanja tersebut maka program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan perlu diperhatikan dan dievaluasi kembali untuk
dianggarakan pada perubahan anggaran jika memungkinkan, ”pungkasnya.(ds)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *