SAMPANG, BeritaLima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 – 2045 serta Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDES dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa, Senin (8/7/2024).
Dalam acara yang tidak dihadiri langsung oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifianto dan diwakili oleh Sekda tersebut, juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan, Staf ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat serta tamu undangan.
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah menyampaikan jika berdasarkan daftar hadir yang telah memenuhi peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang maka Rapat Paripurna Ke Sembilan hari Pertama, Masa sidang Ke I Tahun Ke V resmi dibuka.
Selain itu Anwari juga mengatakan jika pada tanggal 2 Juli Tahun 2024 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, “Dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda kegiatan Alat Kelengkapan Dewan,” singkatnya.
Selanjutnya anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD H. Muji dalam penyampaiannya menuturkan jika dalam Penyusunan Peraturan Daerah mencakup beberapa hal, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sesuai dengan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah, H. Muji menyampaikan beberapa pandangan dan landasan baik secara yuridis, filosofis, sosiologis maupun empiris, hingga terbentuknya Peraturan Daerah, diantaranya Rancangan Tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Berdirinya Badan usaha Milik Desa dilandasi oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa,” ucapnya.
Menurutnya, Badan usaha milik Desa merupakan Pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution) sehingga harus berpihak kepada kepentingan Masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
“Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Pendirian badan usaha Desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar,” lanjutnya.
“BUM Desa masih membutuhkan landasan yang kuat dan kepastian hukum (legal certainty) untuk tumbuh serta berkembang. Maka kami menginisiasikan adanya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa ini,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan jika rancangan Visi RPJPD Sampang 2025-2045 yaitu: SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN.
Maju merujuk pada pandangan atau cita-cita tentang perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sampang dalam berbagai aspek kehidupan, meliputi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan infrastruktur, pengembangan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan.
Mandiri, merepresentasikan kemandirian Kabupaten Sampang dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki melalui penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur yang mendukung, serta pendekatan yang memungkinkan masyarakat untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan dasar.
Berdaya Saing, merepresentasikan perwujudan SDM yang unggul untuk mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui implementasi kebijakan strategis didukung oleh kehidupan Sosial Masyarakat yang Sehat dan Berbudaya serta penguatan konektivitas global guna menciptakan lingkungan urban yang inovatif, efisien, dan mampu bersaing dalam kancah global, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkelanjutan, mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis, ekonomi, dan sosial, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, mitigasi perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi yang inklusif, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan, keseimbangan ekonomi, dan keadilan sosial.
“Visi ini akan ditempuh melalui 4 misi, yakni mewujudkan SDM yang Unggul serta Kehidupan Sosial yang Harmonis, Maju dan Berbudaya, mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri, dan Berkelanjutan, Meningkatkan Layanan Sarana Prasarana secara Merata dan Berwawasan Lingkungan,” ungkapnya.
Masih kata Sekda, dalam meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baru dan Inovatif, dalam rangka mewujudkan “Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, Pemkab sudah merumuskan arah kebijakan tersebut yang dikemas dalam empat tahap, yakni:
Tahap I (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak. RPJPD tersebut kami sebut dengan Periode Sampang Gemilang.
Selanjutnya, kami telah menyusun 22 Sasaran pokok sebagai landasan kinerja Daerah dalam visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN. Kami juga telah merumuskan arah pembangunan yang memiliki peran penting dalam menetapkan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah Kabupaten Sampang untuk mencapai sasaran pembangunan Daerah.
Disamping itu, Berdasarkan orientasi kebijakan yang telah ditetapkan, ditetapkan pula arah kebijakan transformasi sebagai tanggapan terhadap Rencana Pembangunan Nasional maupun Provinsi yang telah dicanangkan untuk periode 2025 – 2045, yang meliputi 1) Transformasi Sosial, 2) Transformasi Ekonomi, 3) Transformasi Tata Kelola, 4) Stabilitas, Demokrasi dan Trantibumlinmas Daerah, serta 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
Di penghujung RPJPD, kami telah merumuskan Indikator Utama Pembangunan (IUP) Daerah yang akan menjadi alat ukur untuk melihat pencapaian dari tujuan pembangunan Daerah serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Yang disusun untuk tiap-tiap Arah Pembangunan Daerah dan Sasaran pokok serta diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sekaligus arah kebijakan Provinsi Jawa Timur. (FA)