SAMPANG, BeritaLima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif dan Pengumuman Nama – nama Anggota Panitia Kerja (Panja) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) 2020, Senin (31/5/2021) malam.
Bertempat di gedung Graha Paripurna acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Fadol, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, dan OPD dilingkungan Pemkab Sampang.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sampang Alan Kaisan menyampaikan, Jika pada tanggal 26 Mei 2021 lalu bersama SKPD Kabupaten Sampang telah membahas tentang pengesahan Badan Pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 dan 5 Raperda inisiatif.
“Adapun Raperda yang dimaksud diantaranya 1. Raperda tentang prodak Hukum Desa, 2. Raperda tentang Toko Modern dan Pasar tradisional, 3. Raperda tentang fasilitas pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, 4. Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, dan 5. Raperda tentang inovasi daerah,” ucap Alan kaisan.
Ditempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Khusnul Yaqin menjelaskan, Raperda inisiatif sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan guna menjalankan program sesuai dengan rancangan dan anggaran daerah.
Pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan dan memiliki hak mutlak untuk mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan serta evaluasi Raperda.
Penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam peraturan menteri Nomor 80 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan undang – undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
“Peraturan menteri merupakan dasar dan landasan dalam membuat satu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penetapan sehingga tercapai visi misi Sampang Hebat Bermartabat,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pandangan tentang lima Raperda itu untuk mewujudkan rancangan program daerah, “Pandangan secara yuridis, filosofis, sosiologis, dan empiris, sehingga terbentuk peraturan daerah yang akuntabel dan praktis,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh. Anwari Abdullah membacakan formasi/susunan sebanyak 15 orang nama panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang, tentang Laporan Hasil Pertanggung jawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pemerintah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020.
Diantara panitia kerja yang dimaksud 1. Baihaki, 2. Ahmad Herianto Saleh, 3. Moh Iqbal Fathoni, 4. H. Muji, 5. Imam Hambali, 6. Moh Fathor rosi,7. Alan Kaisan, 8. Ahmad Hamiduddin, 9. Nurul Huda, 10. Sri Rusdiana, 11. M Faisol Riadi, 12. Muafi, 13. Purwanto, 14. Suhuvil Mukarromah dan 15. Muhammad Farfar. (FA/Dd)