Bengkulu, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Pengantar Nota Penjelasan Walikota atas 14 (Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, Senin (3/12/2018).
Berikut 14 Raperda yang diusulkan Pemkot Bengkulu:
Pengelolaan Pasar Rakyat
Bangunan Gedung
Penyelenggaraan Perparkiran
Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Revisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu 2018-2038
Perubahan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah
Pencabutan Perda No. 7 Tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang
Pencabutan Perda 18/2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Perda 7/2016 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu
Penambahan Penyertaan Modal PDAM
Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu
Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bengkulu memberikan pandangan dan menyetujui ke-14 Raperda ini dibahas lebih lanjut. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi NasDem, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, dan fraksi Kebangkitan Bintang Perjuangan.
Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan menyampaikan pembahasan Raperda ini harus melibatkan ahli. Selain itu, OPD atau dinas terkait juga harus hadir dan ikut membahas.
“Kami juga usul pada saat pembahasan, eksekutif menyiapkan rancangan peraturan walikota masing-masing raperda ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat ini unsur FKPD Kota Bengkulu. Sementara Walikota Bengkulu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon. (mc)