DPRD Setujui Ranperda Atas Perubahan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Jadi Perda

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Kabupaten Tulungagung, menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos,. Selasa, (10/6/2025) siang.

Dihadiri oleh, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wabup Ahmad Baharudin, Plh. Sekdakab, Asisten, segenap Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, 36 anggota Dewan dan segenap tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama dan penyerahan serta penandatanganan Berita Acara, terlebih dahulu disampaikan laporan Pansus III dan penyampaian pandangan akhir semua fraksi yang ada di Dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Nila Kusuma. W. selaku Wakil Ketua Pansus III menyampaikan, Pansus III yang sebelumnya telah melakukan pembahasan Ranperda tersebut melalui berbagai tahapan.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan fiskal nasional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan menjamin perlakuan yg adil dan tidak diskriminatif.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bertahap, intens dan mendalam sampai dengan dinyatakan final pada tanggal 22 April 2025, dan kedua belah pihak sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Tulungagung.

“Mudah-mudahan apa yang telah dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung selama ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Wijayanto, Fraksi Gerindra dalam menyampaikan pandangan akhir mengatakan bahwa, meskipun telah merekomendasikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, namun fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis, masukan dan saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Tulungagung.

Catatan strategis, masukan dan saran diantaranya, agar Pemkab Tulungagung lebih memaksimalkan potensi PAD Tulungagung seperti destinasi wisata dan parkir. Destinasi wisata dikelola secara maksimal serta banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal.

Sehingga, perlu adanya sosialisasi dan penegakan Perda secara maksimal. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat menghambat implementasi dilapangan.

“Kami meminta kepada OPD terkait, agar lebih berani dan tegas menegakkan Perda serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya juga mendorong, agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai melalui digitalisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PAD.

Terkait pelayanan, Pemkab Tulungagung perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat tim pengawas di lapangan agar pelaksanaan Perda tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aduan yang cepat ditindaklanjuti.

“Untuk parkir berlangganan diperlukan standarisasi terkait pelayanan petugas parkir. Untuk itu petugas parkir perlu dibekali dengan pelatihan agar bersifat sopan, komunikatif dan memahami sistem parkir berlangganan demi kenyamanan masyarakat pengguna parkir,” terang Eko.

Begitu juga dengan tata kelola lokasi parkir agar benar benar sesuai dengan skema dan ditata secara professional.

“Tata kelola harus jelas, meliputi marka, papan informasinya dan pencahayaannya juga harus memadai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan,” tutupnya.

Sebelum paripurna ditutup, Ketua DPRD Tulungagung menegaskan bahwa pada dasarnya semua fraksi yang ada di Dewan telah menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Setelah disepakati dan disetujui bersama, selanjutnya akan disampaikan ke Gurbernur Jatim sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (Dst)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait