SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) melakukan kegiatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak senin 15 maret 2021 hingga Selasa 16 dini hari telah memasuki tahapan Uji Publik dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat.
Uji Publik Raperda dilaksanakan secara panel oleh 3 Pansus di 8 Kecamatan se KSB, dengan menghadirkan peserta dari unsur-unsur Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, BPD, Toma, Toga, Pemangku Adat dll, juga dihadiri Pejabat dari Bagian Hukum SETDA dan pejabat eselon III dari OPD yang terkait langsung dengan Raperda yang dibahas.
Dari 14 Raperda yang di Uji Publik pada Masa Sidang II ini Raperda yang paling mendapat atensi dari peserta yang hadir adalah Raperda Perubahan atas Perda tentang PDPGR, berikutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Perlindungan Mata Air.
Uji Publik Raperda kali ini dinilai cukup mendapat perhatian yang antusias dari masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda yang dibahas. Untuk itu Waka II DPRD Abidin Nasar dalam kesempatan tersebut minta kepada peserta Uji Publik Raperda untuk melanjutkan pendalaman terhadap Raperda di rumah masing-masing.
“Jika dari pendalaman tersebut terdapat beberapa poin yang perlu diinsert ke dalam Raperda dapat disampaikan secara tertulis (disertai argument mengapa point tersebut perlu ditambahkan) kepada DPRD melalui Bagian PPH SETWAN”. “Insya Allah itu akan menjadi bahan kami Pansus DPRD untuk dibahas dalam RDP Sinkronisasi Raperda bersama OPD Leading Sector” demikian pungkas Abidin Nasar.
Masih terkait dengan pembahasan 6 Raperda Inisiatif DPRD dan 8 Raperda usulan Pemerintah Daerah, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyatakan, bahwa sesuai hasil Bamus DPRD setelah ini, akan digelar RDP Sinkronisasi hasil Konsultasi dan hasil Study Banding Pansus serta hasil Uji Publik dan Sosialisasi Raperda oleh Pansus dengan OPD yang menjadi leading sektor tiap-tiap Raperda tersebut.
“Hasil RDP Sinkronisasi ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi PERDA dan atau untuk ditunda penetapannya.”jelasnya (Rozak)