DPRD Sumenep Godok Raperda Bantuan Hukum Warga Miskin

  • Whatsapp
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori, S. Ag, MM.

SUMENEP, beritalima.com| Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggodok Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda itu nantinya untuk memberikan perlindungan hukum masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu ketika tersandung kasus hukum.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori, S. Ag, MM. pada Jum’at (26/ 07/ 2019) menyampaikan, selama ini muncul persoalan kasus-kasus hukum yang dialami masyarakat tidak mampu. tapi bantuan hukum dari pemerintah dalam rangka untuk mencari keadilan sangat minim.

Menurut politisi asal daerah pemilihan III itu, dewan pada dasarnya merencanakan membuat perda perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah cukup lama, namun baru bisa terealisasi tahun ini. Untuk merampung raperda ini, legislatif sudah kerjasama dengan salah satu universitas dalam rangka kajian akademik terhadap raperda tersebut.Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya dari sisi hukum ketika butuh bantuan hukum. Sebab warga miskin juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama terutama saat tersandung masalah, ada yang mendampingi,ungkapnya.

Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi adanya raperda perlindungan hukum bagi warga miskin yang digagas oleh dewan. Karena semua warga termasuk yang tidak mampu, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemkab melalui bagian hukum akan memberikan masukan rancangan di DPRD sambil lalu dilakukan pembahasan.

Walaupun prakarsa dewan, kami juga memberikan sumbangsih atau masukan dalam raperda itu. Sehingga nantinya menjadi perda yang bisa memberikan sumbangsih yang maksimal kepada masyarakat, paparnya.

Selama ini, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tidak ada, karena memang di APBD Sumenep tidak dianggarkan akibat tidak adanya cantolan regulasi. Tapi kalau bantuan hukum untuk ASN memang sudah ada,tuturnya.

Politisi muda ini memastikan, nantinya akan ada anggaran khusus dari APBD Sumenep untuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu ketika raperda sudah tuntas.

(HMS/ An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *