SUMENEP, beritaLima – Akibat upah bagi petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih beragam dan cenderung tak layak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang upah minimum khusus buruh tani.
Raperda itu sebagai upaya dari para wakil rakyat untuk lebih memperhatikan nasib petani. Apalagi selama ini petani merupakan pelaku usaha langsung dibidang pertanian yang kerap kali menjadi korban dari pemodal atau tuan tanah.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Suroyo mengatakan, payung hukum itu dimaksudkan supaya buruh tani yang bekerja mempunyai standar upah. Regulasi itu nantinya ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upahnya.
“Selama ini petani tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Dengan adanya regulasi semacam ini, nantinya upah buruh tani di setiap kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama,” jelasnya. Rabu (20/02/2019).
Legislatif merencanakan, melalui Perda tersebut nantinya antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Lebih dari itu, regulasi ini juga akan melindungi para buruh tani.
Menurut Suroyo, Raperda inisiatif legislatif itu sedang dalam proses. Menurutnya, Regulasi yang hendak dibuat ini tidak berdiri sendiri. Akan tetapi akan disatukan dengan Perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II.
Sementara terkait Perda penanaman modal, menurutnya sudah proses finalisasi. Saat ini dalam tahap kajian akademik. “Intinya kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat Sumenep,“ pungkasnya.
(An)