DPRD Surabaya Sepakati Pembentukan Pansus Bahas Tiga Raperda Inisiatif

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
DPRD Kota Surabaya telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda inisiatif, yaitu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian yang Layak, dan Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan.

Hal ini disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Adi Sutarwijono, didampingi 3 Wakil Ketua, dan dihadiri oleh Iksan mewakili Walikota, seluruh jajaran Pemkot Surabaya, pada Rabu (5/2/2025).

Rapat tersebut membahas tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota terhadap ketiga Raperda inisiatif DPRD, serta penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas ketiga raperda tersebut.

Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya secara bergantian dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ketiga raperda tersebut ke tingkat Pansus.

“Seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 3 Raperda inisiatif ke tingkat Pansus, sehingga kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ucap Adi Sutarwijono usai rapat paripurna

Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat Pansus, dengan harapan proses tersebut dapat selesai dalam waktu 60 hari.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD akan menyatu dengan program yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Seperti bagaimana penanganan banjir, hunian yang layak dan pemajuan kebudayaan. Itu bagaimana akan menjadi fokus bersama baik dari legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk 3 Raperda inisiatif tersebut, dengan menjelaskan bahwa posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.

Ia menambahkan bahwa segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya, dan 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya

Pansus yang dibentuk akan membahas tiga raperda inisiatif DPRD secara mendalam, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mendukung program pembangunan Kota Surabaya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait