MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Soal Bupati Malang RK yang diduga telah mengendalikan roda pemerintahan Kabupaten Malang, meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal itu tepis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saat ini, DPRD tetap menjalankan tupoksinya, dalam pengawasan legislasi maupun penganggaran,” kata Hari Sasongko Ketua DPRD Kabupaten Malang dihubungi beritalima.com, Selasa (29/01).
Bahkan, Hari Sasongko juga menjelaskan saat ini tanpa adanya Bupati (non aktif) yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan dilakukan penahanan. Di pemerintahan saat ini, DPRD telah menjalankan fungsinya dan telah melakukan pembahasan bersama eksekutif soal APBD 2019.
“Contohnya pembahasan APBD 2019 telah diselesaikan tepat waktu, pengawasan juga dilakukan melalui evaluasi dan monitoring masing masing komisi dengan dinas terkait, khususnya menjelang LKPJ Bupati th 2018,” ujarnya.
“Bahkan APBD 2019 sudah ditetapkan tepat waktu bersama eksekutif,” tegas politisi PDIP Kabupaten Malang ini.
Namun, soal status Bupati RK. Sasongko menyampaikan bahwa saat ini dewan, masih tetap pada asas praduga tak bersalah, menunggu putusan hukum tetap.
“Kaitannya dengan PLT Bupati, itu sudah sesuai dengan undang undang, apabila kepala daerah berhalangan ( belum berhalangan tetap),” tandasnya. [Gi/Red]