DPRD Tetapkan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Bertempat, di ruang Graha Wicaksana DPRD setempat. Jum’at, (26/4/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dengan dihadiri Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, sebelum dilakukan persetujuan bersama disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir semua Fraksi. Pendapat akhir semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Asrori.

Asrori mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Kemudian juga kepada Bupati yang telah menyepakati Prolegda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian pembahasan Ranperda.

Dikatakan, salah satu fungsi DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Mengingat peran dan fungsi strategis ini, DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.

“Fraksi Golongan Karya selalu mengingatkan dengan hati yang paling dalam, agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah ditetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan,” kata Asrori.

Kemudian, lanjutnya, dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh Anggota Fraksi Golkar yang telah ditugaskan pada pansus, serta dilakukan telaah dan kajian Fraksi Golkar menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

“Dengan ditetapkan terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” lanjutnya.

Adapun pendapat akhir yang disampaikan dalam kesempatan tersebut sebagai berikut :

Fraksi Golkar menilai bahwa Pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Contoh Pasar ikan Bandung, Pemerintah tidak peduli menangani limbah pasar ikan sehingga mencemari lingkungan yang mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya.

Sejak IPAL (Instalasi pengelolaan Air Limbah) pasar ikan tersebut tidak berfungi sekitar Tahun 1913 sampai sekarang, Pemerintah terkesan menutup mata dan mengabaikan penderitaan masyarakat di sekitar pasar ikan tersebut, bau busuk menyengat mencemari udara bersih dan mengganggu ketenangan orang beribadah karena jarak sekitar 50 meter ada Masjid besar Baitul Khoir dan Lembaga Pendidikan yg cukup besar yaitu MI Al Azhar, disamping itu juga mencemari sumber Air bersih, sehingga sumur- sumur penduduk disekitarnya tidak layak di gunakan oleh manusia.

Sudah sering diusulkan oleh masyarakat sekitarnya, Pasar ikan Bandung untuk di relokasi karena disamping tempatnya berdampingan dengan tempat ibadah dan pendidikan juga keberadaanya di tengah jantung Kota Bandung yang padat penduduk. Untuk itu, Partai Golkar mengusulkan supaya Pasar Ikan Bandung skala prioritas segera di relokasi ke tempat lain yang layak.

Selain pasar Bandung, pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum juga ada perbaikan sama sekali dari Pemda. Fraksi Golkar selalu mendorong kepada Pemda terkait Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung untuk dimaksimalkan karena masih belum sesuai target. Untuk itu, harus dilakukan evaluasi mendalam terkait kendala menyebabkan realisasi tidak sesuai dengan target kemudian dilakukan perbaikan di 2024.

Selanjutnya, dengan dicabutnya PERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golkar mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha di bidang industry dan perdagangan. Diharapkan, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.

“Demikianlah pendapat akhir kami, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait