TRENGGALEK, beritalima.com
Setelah H. Mochammad Nur Arifin secara resmi dilantik menjadi Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya pada Selasa (28/05/2019) kemarin, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek segera gelar paripurna dengan agenda pengumuman terkait kekosongan kursi wakil Bupati Trenggalek, Jumat (31/5/2019).
Paripurna yang dinyatakan quorum dan dibuka serta terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Lamuji.
Dikonfirmasi usai sidang, H Lamuji, mengatakan bahwa mekanisme yang ditempuh sudah prosedural dan sesuai amanah perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi proses pengumuman ini telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap politisi Demokrat itu.
Lebih lanjut, tambah Lamuji, tahapan berikutnya setelah ini adalah pihak legislatif melalui alat kelengkapan Dewan membuat usulan tentang mekanisme pengisian kekosongan Wabup Trenggalek itu.
“Selanjutnya, usai paripurna ini kita akan menunggu usul dari para anggota mengenai mekanisme pengisian posisi wabup,” imbuhnya.
Sementara itu Husni Taher Hamid, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek saat ditemui beritalima.com mengaku jika pihaknya sebenarnya telah memberikan masukan kepada unsur pimpinan DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penjaringan dan pemilihan calon Wabup Trenggalek yang baru.
“Sudah kita usulkan untuk dibentuk Pansus, agar bisa segera bekerja guna menjaring calon wabup baru,” tegasnya.
Menurut politisi asal Hanura itu, sesuai perhitungan, bahwa masa kerja dari pasangan Pemimpin (Emil-Ipin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek sejak dilantik pada 17 Pebruari 2016 sampai sekarang adalah 3 tahun 3 bulan. Artinya secara aturan, jika masa jabatan itu masih dalam 18 bulan atau lebih harus ada wakilnya yang dilantik.
“Sesuai hitung-hitungan, sebelum tanggal 16 Agustus 2019 seharusnya sudah ada wabup terlantik,” tandas wakil rakyat dari Dapil 1 tersebut.
Karena itulah, masih dilanjut doktor Ilmu Hukum ini, secepatnya Pansus yang terbentuk bisa segera bekerja untuk menggodok persyaratan serta mekanisme penjaringan calon wakil bupati.
“Sebagaimana aturan yang ada, setidaknya ada dua nama calon yang diusulkan di Pansus lalu diputuskan satu nama,” lanjutnya.
Kemudian, dari nama yang telah disetujui Pansus itu diparipurnakan dan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk proses berikutnya.
“Calon terpilih itu nantinya tetap akan kita usulkan kepada Mendagri,” pungkas Husni yang juga telah memperdiksikan jika dalam minggu-minggu ini pihak DPRD Trenggalek akan membentuk Pansus penjaringan wabup. (her)