TRENGGALEK, beritalima.com
DPRD Trenggalek melalui Pansus II menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif terkait pembahasan merger (penggabungan) dua BPR milik pemerintah daerah (pemda), Kamis (14/1). Selain itu, rapat kerja (raker) ini juga untuk mengetahui kemampuan anggaran dan aset milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dimaksud.
Didalam raker, Panitia Khusus (Pansus) II sempat menanyakan berbagai hal kepada Tim Asistensi dari pemkab. Diantaranya mengenai tata kelola keuangan perusahaan serta sejauhmana progres dari finalisasi rencana penggabungan 2 BPR.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin kepada beritalima.com mengatakan jika pihaknya dalam rapat kerja kemarin sebenarnya ingin mengetahui nilai aset yang dimiliki BPR serta sampai sejauh mana kesiapan pemerintah kabupaten dalam rencana penggabungan ke dua BPR itu.
“Pansus II kembali membahas Ranperda penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT. BPR Jwalita Trenggalek yang belum terselesaikan tahun kemarin,” ungkap Alwi saat dikonfirmasi, Jumat (15/01/2021).
Selain itu, lanjutnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup juga turut dipertanyakan oleh Pansus II. Dengan tujuan, untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi ketika proses merger berjalan, “Dan jika memang tidak ada kendala, maka penggabungan 2 BPR ini ditargetkan akan tuntas dalam 1 bulan kedepan,” sambungnya.
Ditambahkan Politisi PKS tersebut, ketika akan menentukan aturan mana yang dinilai paling proporsional sempat pula ada perdebatan dalam pembahasannya. Mengingat, peraturan inilah yang nanti dijadikan pijakan ataupun dasar hukum sehingga harus benar-benar clear and clean.
“Ada sedikit perdebatan saat perumusan rancangan peraturan kemarin. Itu wajar, mengingat peraturan tersebut sangat penting dalam konteks penggabungkan kedua bank dimaksud,” jelas Alwi.
Walau begitu, dia mengungkapkan, secara prinsip untuk pembahasan penggabungan 2 BPR ini tidak ada permasalahan yang krusial. Hanya saja, dalam pembahasannya ada klarifikasi mengenai daftar inventarisasi masalah untuk diperdalam. Salah satunya, soal besaran nilai aset perusahaan plat merah ini.
“Ada beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam pembahasan selanjutnya. Seperti besaran nilai perusahaan saat ini serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan,” tandasnya.
Daripada itu, Komisi II juga telah meminta data maupun keseluruhan nilai aset yang dimiliki kedua BPR, “Shingga dalam pembahasan selanjutnya Pansus II dan Tim asintensi tinggal merumuskan peraturan guna mengikat keduanya,” pungkas Alwi Burhanuddin. (HWi)