TRENGGALEK, beritalima. com
Setelah raperda tentang pelayanan publik dibahas beberapa waktu lalu, akhirnya melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar sosialisasi Raperda pelayanan publik kepada masyarakat yang diwakili para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten.
Raperda tersebut dibuat agar pelayanan publik dimasyarakat bisa ada penjamin sehingga bisa dilkukan pengawasan. Selain itu juga agar diketahui, bagian mana yang kurang dan yang perlu di perbaiki.
“Agenda hari ini adalah rangkaian dari proses menuju pada sebuah penyusunan Raperda, selanjutnya akan dibahas dalam format Raperda baru kemudian di ajukan ke Bappemperda agar di jadwalkan untuk pembahasan ke tingkat lebih lanjut,” kata Sukadji, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek pada beritalima. com, Kamis (2/8/2018).
Sukadji menambahkan, setelah melalui pembahasan ditingkat sosialisasi rencana Raperda pelayanan publik ini nanti akan dilihat sejauh mana respon masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, Camat dan OPD terkait.
“Setelah sosialisasi ini mendapat respon positif, akan dilanjutkan ke proses berikutnya. Semoga dalam penerapannya nanti secara material bisa memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik,” harap Sukadji.
Tiap peraturan itu, lanjut Sukadji dibuat dalam rangka untuk memberi jaminan agar hak masyarakat bisa diberikan secara baik. Disamping itu sebagai pelaksana pemberi pelayanan juga mendapatkan jaminan dari payung hukum yang sah dibawah perundang – undangan. Sehingga, hak dan kewajiban masuk dalam regulasi yang jelas.
“Dengan adanya regulasi ini nantinya tiap layanan bisa dievaluasi, apa yang kurang dalam keterkaitan pelayanan masyarakat. Jika Perda ini bisa disetujui maka diharapkan pelayanan bisa cepat, tepat dan murah,” pungkas politisi Golkar asli Munjungan tersebut. Heru Gondrong