TRENGGALEK, beritalima.com
Demi ingin mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang sedang kosong di Kabupaten Trenggalek, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo rela jauh-jauh datang ke Trenggalek.
Kedatangan tamu kehormatan dari DPRD Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dalam rangka kunjungan kerja (kunker).
Dijelaskan oleh ketua rombongan tamu dari DPRD Kabupaten Kulonprogo, Ponimin Budiarta, dipilihnya Kabupaten Trenggalek sebagai tempat studi banding, selain sama – sama ada kekosongan jabatan wakil bupati juga karena alasan memiliki kultur masyarakat yang hampir sama.
“Kami bertamu selain untuk menimba ilmu, sharing pengalaman juga untuk jalin silaturahmi dengan masyarakat Trenggalek yang punya budaya hampir sama dengan daerah kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi beritalima.com, Kamis, (14/6/2019).
Ditambahkan Ponimin, maksud kedatangannya secara substansial adalah untuk mengetahui secara langsung tata cara dan mekanisme pelaksanaan dari pengisian jabatan yang kosong tersebut.
“Pasca Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak terpilih dan dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim, secara otomotis wakil bupati ditetapkan menjadi bupati. Sehingga ada kekosongan jabatan di wakilnya,” imbuhnya.
Menurutnya, pada prinsip regulasi atau aturan yang dipakai tidak akan jauh berbeda karena pastilah mengacu pada perundang-undangan. Akan tetapi karena disini melaksanakan terlebih dahulu maka pihak DPRD Kabupaten Kulonprogo merasa perlu untuk belajar secara langsung.
“Di Kabupaten Kulonprogo pun juga terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, sehingga harus segera diisi,” ujarnya.
Menanggapi itu, Agus Cahyono, salah satu wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, bahwa kebetulan pada hari ini (Kamis,14/6/2019) ada Sidang Paripurna dengan agenda pembentukan panitia pemilihan wakil bupati dan penetuan jadwal pelaksanaannya. Sehingga bisa sekalian untuk diketahui prosesnya mulai dari awal oleh para tamu dari Kabupaten Kulonprogo.
“Untuk ketua panitia secara langsung ada di tangan Ketua DPRD, yaitu H.Samsul Anam, ” kata Agus.
Selain itu, ditegaskan Agus, jika tata cara pengisian jabatan yang kosong ini tetap mengacu kepada aturan yang berlaku baik payung hukum, juklak maupun juknisnya.
“Semua tahapan dilalui, usai bupati lama dilantik menjadi wakil gubernur, maka di tetapkanlah wakil bupati menjadi bupati secara difinitif, kemudian posisi wakil bupati ini akan diisi kembali, ” tambah politisi PKS itu.
Selanjutnya, masih kata Agus, panitia pemilihan segera berkirim surat kepada partai-partai pengusung dari pasangan yang telah menjabat untuk menyiapkan calon maksimal dua orang dengan diberi tenggat waktu 45 hari. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan partai pengusung belum bisa menyodorkan calonnya, secara otomatis akan diberi waktu lagi selama 45 hari untuk sesi kedua.
“Calon yang diajukan juga boleh dari luar kader partai, mungkin dari akademisi, praktisi, pengusaha ataupun jajaran birokrasi. Namun diluar itu, ada hal yang lebih menarik yaitu ketika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada jalan keluar maka pengisian kekosongan kursi akan diambil alih oleh provinsi,” pungkasnya. (her)