TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Raperda menjadi Perda persetujuan bersama tentang penetapan APBD Tahun anggaran 2020, Sabtu 23 November 2019.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Marsono SSos, di Ruang Graha Wicaksana, kantor DPRD.
Paripurna menghadirkan seluruh anggota DPRD untuk menyusun, membahas, penetapan serta mengesahkan APBD Tulungagung tahun 2020.
Sementara itu, untuk persetujuan bersama penetapan tentang APBD tahun anggaran 2020, seluruh fraksi di DPRD menyetujui Raperda APBD tahun 2020 ditetapkan menjadi Perda.
Adapun rincian APBD Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2020 yang telah ditetapkan dan disetujui oleh seluruh anggota PDRD menjadi Perda, yakni pendapatan berjumlah Rp 2.583.354.920.105,88. Sedang belanja mencapai Rp 2.763.354.920.105,88. Dan ini menjadikan defisit Rp 180.000.000.000,00.
Sedangkan di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 180.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0 (nol). Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 180.000.000.000,00 dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol).
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun tujuh fraksi memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.
Usai ditetapkan, Marsono SSos, ketua DPRD, menandatangani berita acara persetujuan penetapan APBD Tahun 2020 menjadi Perda, dengan disaksikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Bupati mengucapkan terima kasih karena DPRD telah menyetujui penetapan APBD TA 2020.
“Atas imbauan dan saran yang telah disampaikan, kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.
Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, Chidmadyantoro, menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pengelola keuangan dan aset daerah.
“Sedangkan semua anggaran sudah disusun dan penetapannya disetujui oleh seluruh dewan yang hadir dalam paripurna,” terangnya. (Dst).