DPRD Tulungagung Lantik PAW Periode 2019-2024

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD bertempat, di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Dipimpin langsung oleh Marsono ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Jum’at, (06/01/2023).

Acara dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., Wabup, Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda, Assisten, Staf ahli, jajaran OPD dilingkup Pemkab Tulungagung, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Ketua DPC PDIP, Ketua DPC Partai Hanura, peserta PAW Winarno, dari PDIP, dan Tutut Sholihah dari Partai Hanura.

ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono mengatakan bahwa, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa 3 Januari 2023 telah menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu dari PDIP dan Partai Hanura sebelum memangku jabatannya.

“Berdasarkan pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2022, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya” Ucap Marsono.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo menuturkan bahwa, dengan adanya pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari PDIP dan dari Partai Hanura, keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini, kita menghadiri pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura,” tutur Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, semoga keduanya segera fokus bekerja, dan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga, pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan di daerah, semakin lengkap dan solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung,” tuturnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait