DPRD Tulungagung Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 yang beberapa waktu lalu disampaikan Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 15 Juli 2019.

Kendati menerima dan menyetujui, delapan fraksi di DPRD Tulungagung juga memberi catatan-catatannya. Diantaranya yang diutarakan Fendy Yuniar M SE, selaku juru bicara Fraksi PAN. Fraksi PAN meminta Pemkab Tulungagung untuk betul-betul membuat perencanaan sesuai dengan skala prioritas agar tidak ada anggaran yang tidak terserap dan menyebabkan adanya Silpa.

“Juga berharap agar pemerintah daerah menertibkan pula oknum yang masih melakukan pungutan liar dana BOS di sekolah swasta,” kata Fendy.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, juga beragenda pembacaan laporan panita kerja (Panja) DPRD terkait tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung dan penyampaian Raperda DPRD Tulungagung masa sidang III tahun sidang V (periode Mei sampai dengan Agustus 2019).

Anggota Panja DPRD Tulungagung, Faruuq Tri Fauzi MPdI, yang membacakan rekomendasi Panja DPRD, menyebut, dalam melaksanakan tugasnya, panja telah melakukan rapat dengan TAPD dan OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung serta melakukan studi banding dan memberi rekomendasi.

Hasil pembahasan dengan TAPD dan OPD diantaranya, pengelolaan rekening dan kas bendahara di lingkup Pemkab Tulungagung belum tertib serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap Pemkab Tulungagung belum memadai.

Sedangkan rekomendasi dari Panja DPRD yang harus dilaksanakan Plt Bupati Tulungagung, Faruuq menambahkan salah satunya adalah agar Plt Bupati memerintahkan Kepala BPKAD untuk mengkaji dan menyusun revisi Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Tulungagung dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD pada bank umum.

Plt Bupati, Maryoto Birowo, yang hadir dalam rapat paripurna bersama para kepala OPD, dalam sambutannya mengatakan, akan melaksanakan evaluasi yang telah dilakukan dewan.

“Kami akan bekerja lebih baik lagi, sehingga hasil WDP (wajar dengan pengecualian) akan kembali menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian),” kata Maryoto.

Selain memberikan sambutan, Maryoto dalam rapat paripurna juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan menandatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Tulungagung terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Di akhir acara rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, mengumumkan nama-nama anggota DPRD Tulungagung yang masuk dalam keanggotaan panitia khusus (pansus). Pansus tersebut akan membahas sembilan raperda pada masa sidang III tahun sidang V bersama tim asistensi pembahas raperda Pemkab Tulungagung. (hms/dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *