TULUNGAGUNG, beritalima.com- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Jawa Timur, tetap kukuh dengan persyaratan 20.000 penduduk mewakili satu toko swalayan dalam pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung.
“Angka 20.000 sudah tidak bisa ditawarkan lagi. Kami dari DPRD sudah menurunkan dari yang semula 25.000,” kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung yang juga anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis 24 Agustus 2017.
Dengan persyararatan 20.000 jumlah penduduk mewakili satu toko swalayan dan tanpa memilah lagi wilayah perkotaan atau bukan, tambahnya, sudah memberikan ruang yang cukup lebar dalam pertumbuhan toko swalayan berjaringan.
“Dengan jumlah penduduk Tulungagung 1,2 juta dibagi 20.000, maka akan didapat 60 toko swalayan berjaringan yang bisa beroperasi di Tulungagung. Itu jumlah yang cukup besar,” terangnya.
Pansus III DPRD Tulungagung, lanjutnya, tidak akan luluh dengan lobi-lobi yang kini dilakukan pihak eksekutif untuk menurunkan persyaratan menjadi 15.000 jumlah penduduk.
“Jangankan 15.000 jumlah penduduk, 17.500 jumlah penduduk pun akan kami tolak. Kami akan tetap kukuh di angka 20.000 jumlah penduduk,” tegasnya.
Subani kembali menegaskan, kekukuhan tersebut bertujuan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk melindungi para pedagang kecil dan pasar rakyat di Tulungagungg. “Siapa lagi yang akan melindungi para pedagang kecil dan pasar rakyat kalau tidak kita semua,” katanya.
Karena itu ia berharap pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan, jangan sampai buntu lagi atau deadlock. Ia tidak ingin Perda lama masih berlaku jika kemudian pembahasan Raperda kali ini kembal menemui jalan buntu.
“Kalau itu sampai terjadi, maka konsekuensinya toko swalayan yang ada di dekat pasar rakyat harus ditutup,”tegasnya. (Ardi/editor: Dibyo).