DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Bertepatan dengan hari parlemen, DPRD Kabupaten Sampang mengadakan sidang Paripurna dengan beberapa agenda, diantaranya Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, dan persetujuan bersama Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah. Dari dua agenda, ada satu agenda yang hanya diadakan lima tahun sekali, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/10/2023) malam tersebut dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda, Kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan 2019-2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Dengan ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024 berakhir pada 31 Desember 2023,” terangnya.

Fadol menjelaskan, pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan untuk perihal pemberhentiannya, lanjut Fadol, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Surat pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Fadol

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi lebih fokus kepada pembahasan Raperda, dan menyampaikan terimakasih kepada DPRD Sampang, mulai dari tingkat fraksi dan Bapemperda sehingga Raperda dapat diselesaikan dan disetujui bersama.

Ia juga mengungkapkan bahwasanya hasil persetujuan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga akan diberlakukan mulai awal januari tahun 2024.

Tema Pembangunan yang disepakati bersama pada tahun 2024 yakni “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan serta Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan menuju Sampang Hebat Bermartabat” yang terdiri dari 4 (empat) Prioritas Pembangunan.

“Pada tahun 2024, tema pembangunan terdiri dari 4 prioritas, yakni Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan; Peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan; Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; serta menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada, “ungkap H.Idi dalam rapat.

Sementara pendapatan daerah pada Rancangan APBD tahun 2024 dianggarkan sebesar 1 triliyun 570 milyar 467 juta 566 ribu 875 rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah 329 milyar 112 juta 432 ribu 492 rupiah dan pendapatan transfer sebesar 1 triliyun 241 milyar 355 juta 134 ribu 383 rupiah.

Ia berharap rencana APBD tersebut dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 dapat terlaksana tepat waktu dan dapat memberikan dampak pelayanan secara optimal kepada masyarakat. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait