DPRDProv Bengkulu Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2019

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2019, diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (12/8/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Edison Simbolon, Wakil Ketua II, Suharto dan Wakil Ketua III Elfi Hamidy. Sementara dari pihak eksekutif diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Novian Andusti.

Rapat Paripurna kali ini Pansus Komisi II dan III menyampaikan tindak lanjut terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023, Paperda BUMD dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, serta penyampaian tata tertib pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016 – 2021.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu, Khairul Anwar mengatakan, sudah melakukan tahapan-tahapan dalam memilih Calon Wakil Gubernur dari mulai menyurati Partai Pengusung hingga kepemilihan Besok.

“Kami selaku Tim Pansel sudah melaksanakan tahapan pemilihan Calon Wakil Gubernur mulai dari menyurati Partai Politik Penggusung, menerima berkas Calon yang kemudian dilanjutkan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan pada sabtu 10 agustus dan semua berkas kedua Calob Wakil Gubernur dinyatakan lengkap,” ungkap Khairul Anwar.

Menurut keterangannya, setelah melakukan tahapan dan menyatakan berkas kedua kandidat lengkap sesuai persyaratan kemudian melalui rapat paripurna disahkan untuk kemudian dilakukan Pemilihan.

“Hari ini kita meminta pengesahan kedua nama kedua calon di dalam Paripurna. Mengenai pembagian nomor urut berdasarkan abjad nama kedua kandidat. Disini kita tentukan nomer urut 1 yaitu Dedi Ermansyah dan nomer urut 2 Muslihan DS, nanti surat suara juga ada foto kedua kandidat,” ujarnya.

Khairul Anwar juga menjelaskan bahwa dalam pemilihan besok sebanyak 44 anggota DPRD Provinsi memiliki hak suara memilih calon Wakil Gubernur masa bakti 2019-2021.

“Surat suara yang sudah kita cetak sebanyak 132 ini mengantisipasi jika terjadi kesamaan suara nanti waktu penghitungan. Sesuai aturan jika saat penghitungan perolehan suara sama maka dilakukan pemilihan ulang sampe tiga kali, jika masih masih sama juga maka dikembalikan ke Partai Politik. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan memilih besok sebanyak 44, jika tidak hadir maka tidak bisa memberikan hak suaranya,” tutupnya. (ADV)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *