BIREUEN- ACEH Beritalima.com Selama ini jadi pembicaraan hanggat dikalangan DPRK Bireuen, dan dikalangan masyarakat sempat menimbulkan pro dan kontra terkait pembangunan toko di depan Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Dr. Fauziah Bireuen, tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen secara resmi memasang pengumuman penghentian pembangunan, Rabu (03/01/2018).
Pamplet pengumuman penghentian pembangunan toko di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) udah seminggu ini terpasang, sejak 28 Desember 2017 lalu hingga kini.
“Ayo tetap komitmen dengan hasil kesepakatan, sesuai Qanun tata ruang yang telah disahkan, bahwa lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau, manfaatnya dapat termodivasi dengan hawa yang sejuk kepada masyarakat umum khususnya bagi pasien RSUD Dr.Fauziah Bireuen kedepan, ucap Athailah Saleh.
Dalam pengumuman disebutkan, Sesuai Surat Bupati Bireuen Nomor : 503/1232/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang penghentian pelaksanaan mendirikan bangunan di lokasi lahan/tempat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.
Demikian untuk dapat dipatuhi dan terima kasih. Bireuen, 28 Desember 2017, Tim Penertiban Terpadu Kabupaten Bireuen.
Pantauan media ini Rabu (03/01), tampak memang tak ada aktivitas di lokasi pembangunan toko tersebut, pintu pagar seng akses masuk ke lokasi juga tergembok dengan rapi.
Mengenai, papan pengumuman tersebut baru terpasang dua minggu lebih setelah surat bupati tersebut ditandatangi, surat tersebut sempat akan dipertimbangkan kembali untuk dikirimkan ke pihak pengembang.
Meskidemikian telah ada surat, namun nyatanya saat itu sebelum dipasangnya pamplet pengumuman tersebut, pengerjaan proyek tetap dilanjutkan dengan telah berdirinya beberapa
tiang beton toko.
Informasi awal yang diterima wartawan, sebelumnya Bupati Bireuen H. Saifannur, S.Sos. dalam suratnya Nomor : 503/1232/2017 tanggal 11 Desember 2017 meminta penghentian pembangunan toko.
Adapun poin dalam surat itu adalah Sehubungan dengan surat saudara Nazaruddin, SH, nomor istimewa tanggal 20 Oktober 2017 perihal permohonan memperoleh Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 32 pintu toko permanen berlantai 2 berlokasi di Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara, Gampong Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan berada pada lahan/ tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen
Memperhatikan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2018, bahwa di kawasan tersebut akan dilakukan pembangunan “ruang terbuka hijau” penataan kota sehingga untuk pembangunan tokoh permanen ini belum dapat diterbitkan Izin.
Berkenaan hal tersebut di atas dengan ini kami minta kepada saudara untuk tidak melanjutkan kegiatan pelaksanaan mendirikan bangunan tersebut sampai dengan diterbitkannya izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen apabila tidak dipatuhi dan diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Abdullah Peudada)