DPRK Bireuen Gelar Rapat Paripurna Penetapan Muzakkar A Gani Sebagai Bupati Bireuen Periode 2017-2020

  • Whatsapp

BIREUEN ACEH_beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pengesahan pemberhentian Bupati Bireuen, usulan pengangkatan Bupati Bireuen dan usulan Pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Bireuen masa jabatan tahun 2017-2022 dan penetapan program legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2020.

Rapat Paripurna Usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan tahun 2017-2022 berlangsung di ruang rapat DPRK Bireuen pada Rabu, (19/2/2020) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar SSos.

Dalam kesempatan tersebut, Rusyidi meminta Sekwan, Said Abdurrahman SSos untuk membacakan Keputusan Pengangkatan Dr Muzakkar A Gani SH MSi dari wakil Bupati Bireuen menjadi Bupati Bireuen karena Bupati Bireuen Saifannur SSos telah meninggal dunia pada Minggu, (19/1/2020) lalu.

Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bupati yang berhenti karena meninggal dunia diberitahukan oleh Pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan pengesahan pemberhentiannya diusulkan oleh Pimpinan DPRK.

Selanjutnya pasal 54 ayat (2), apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan Wakil Bupati untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Pengumuman dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Bireuen, Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati Bireuen sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bireuen Masa Jabatan Tahun 2017-2022, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubemur Aceh.

Dikatakan Rusyidi, dalam Rapat Paripurna ini, Dewan juga mengajukan 10 (sepuluh) Rancangan Qanun lnisiatif, disamping 15 (lima belas) Rancangan Qanun yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya Rusyidi mempersilakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen, Saudari Aida Fitria SPd untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun dimaksud.

Terimakasih kepada Saudara-saudara Anggota Dewan yang telah mengikuti Rapat Paripurna lstimewa DPRK Bireuen dari awal hingga selesai pada hari ini, mari sama-sama kita berdo’a kehadirat Allah SWT, semoga apa yang kita Iaksanakan dan programkan, selalu mendapat pertolongan dan ridha-Nya, “tutup Rusyidi”.

(Teuku Muhammad)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait