DPRK Langsa Pertanyakan Status Tanah PT KAI ke Kantor Pertanahan Kota Langsa

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa bersama perwakilan Pemko Langsa menemui kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa mempertanyakan surat tanah bekas Rel kereta Api yang di peruntukan untuk pelebaran jalan demi kepentingan umum.

“DPRK Langsa sudah bekerja, hari ini Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief, Wakil Ketua II DPRK Langsa Ir Joni bersama Asisten I Suriyatno, M.AP dan Kabag Pemerintahan Khairul Ichsan menemui kepala Kantor pertanahan Kota Langsa Erwis, A. Ptnh”, ujar Ir Joni lewat sambungan telefon pada beritalima.com, Rabu (04/03).

Dijelaskan Joni, Kunjungan ke kantor pertanahan ini dalam rangka mempertanyakan status tanah bekas PT KAI yang akan di lakukan pelebaran jalan antara simpang comodore Birem Puntong ke pusat pasar Kota Langsa. Kantor Pertanahan Kota Langsa sudah mengeluarkan sertifikat atas nama PT KAI untuk peruntukan sebagai jalan kering yang di pergunakan untuk kepentingan umum.

Jadi, sambung Joni, tidak ada alasan lagi terkait status tanah PT KAI, dan Pemko Langsa sudah bisa lakukan pelebaran dan pembangunan jalan tersebut, sebab ini demi kepentingan umum dan masyarakat Kota Langsa khususnya.

“Untuk aset PT KAI yang lain diperuntukan membangun ruang terbuka hijau (RTH), DPR Langsa dan Pemko Langsa akan bekerjasama untuk mendorong pembebasan lahan tersebut”, ujar Politisi Partai Demokrat Kota Langsa. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait