PONTIANAK, beritalima.com – Mengamati Perkembangan kasus yang berawal dari restitusi pajak mobil 8 tahun yang lalu menurut banyak ahli Hukum Pidana, hal tersebut tidak termasuk katagori korupsi dan selayaknya bukan ranah kejaksaan tapi dirjen pajak yang lebih berwenang untuk menangani kasus tersebut dan kasus ini sangat dipaksakan oleh kejaksaan.
“Kemudian muncul kasus SMS pada bulan januari tapi baru saat ini dilaporkan oleh jaksa yulianto sudah terang benderang dalam SMS hanya ada beberapa kalimat HT secara spesifik tertuju pada jaksa yulianto yg bersifat tantangan untuk membuktikan siapa yg salah dan siapa yg benar menurutnya itu bukanlah suatu
ancaman,” kata Ketua DPW Rescue Perindo Kalbar Amru Ariyadi Kamis,(29/6)
Selain itu menurutnya selebihnya isi sms tersebut adalah jamak tentang niat ingin memperbaiki sistem dalam pemerintahan indonesia kedepan,argumen seperti ini bahkan banyak dipakai didalam kampanye – kampanye politik.
Selain itu menurutnya terang benderang dan gamblang dalam kasus sms ini diduga dipolitisasi seperti saat POLRI mengatakan masih dalam tahap penyelidikan dan belum gelar perkara juga belum dinaikan menjadi penyidikan akan tetapi jaksa agung sudah mendahului dengan mengatakan HT sebagai tersangka.
ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum di indonesia ,” ujar Amru.
Rescue Perindo Kalbar dalam hal ini berharap agar presiden jokowi mengkaji ulang atau mengganti jaksa agung prasetyo,karna akan lebih elegan jika jaksa agung bukanlah kader parpol, karna jika hal ini dibiarkan berlarut – larut 8%4 maka akan berdampak pada citra pemerintahan presiden jokowi dalam hal penegakan hukum di Indonesia dan dimata dunia internasional paparnya.
(dri/mad)