dr. Amin Drakel Sekretaris Komisi II, Berikan Warning Kepada Gubernur Malut dan Wakil

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dr Amin Drakel mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur agar melaksanakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang berisi 10 Bab dan 20 Pasal, Tentang Kriteria Penugasan Kepala Sekolah.

Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut, penempatan Kepala SMK/SMA harus memiliki Sertifikat dari Lembaga yang ditunjuk Direktur Jenderal berisi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dikeluarkan Lembaga Penjamin Mutu Penyelenggaraan Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LPPKS) sesuai Permendiknas Nomor 6 Tahun 2009, Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, “tegas dr. Amin Drakel melalui pesan Whats Aap, Sabtu (01/08/20)

Sang Legislator mengingatkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, Gubernur dan Wakilnya yang diusung PDI Perjuangan itu agar dalam pengangkatan jabatan sebagai Kepala Sekolah mengacu pada Permendiknas dan menjadikan NUKS syarat utama dan wajib dipenuhi sebagai standarisasi kelayakan. [ DN ]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait