DR. Anner Sebut PT. Sabrina Laksana Abadi Kurang Bayar Rp 2,6 Miliar Pada Notaris Eka Suci

  • Whatsapp

SIDOARJO – beritalima.com, Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan wanprestasi dengan perkara nomor 193/Pdt.G/2023/PN.Sda. pada Kamis (16/11/2023).

Duduk sebagai Penggugat dalam perkara perdata itu ialah, Notaris Eka Suci Rusdianingrum SH.,Mkn sebagai Penggugat. Sedangkan Tergugat I PT. Sabrina Laksana Abadi dan Tergugat II Achmad Miftach Kurniawan. Notaris Eka Suci Rusdianingrum SH.,Mkn dalam salah satu petitum gugatannya menyatakan Para Tergugat memiliki hutang pokok sejumlah Rp 2.678. 381.954 serta kerugian immaterial Rp 2.000.000.000 sehingga total hutang pokok serta kerugian immaterial sejumlah Rp 4.678.381.954 yang harus dibayarkan secara tunai kepada Penggugat.

Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Hak Milik seluas 1.460 m2 di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sebidang tanah seluas 990 m2 atas nama Supijah di Kabupaten Pasuruan, sebidang tanah SHGB 77 seluas 120 m2 di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebidang tanah seluas 348 M2 dengan SHM No. 1074, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan sebidang tanah seluas 108 m2 sesuai SHGB No. 2345 di Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo serta sebidang tanah 110 m2 sesuai dengan SHM No. 535, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi ini, kuasa hukum Penggugat Notaris Eka Suci Rusdianingrum yakni SH.,Mkn, DR. Anner Mangatur Sianipar SH.,MH.,CTA memastikan persidangan berlangsung dengan baik.

Menurutnya, di persidangan yang lalu pihaknya menghadirkan saksi ahli dari fakultas hukum universitas Airlangga, DR. Bambang Sugeng Hariadi SH,.MH.

Di dalam persidangan, ahli menjelaskan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka pihak yang lain boleh menahan kewajibannya atau Except Non Adimpleti Contractus.

Ahli juga menerangkan bahwa PT. Sabrina Laksana Abadi atau Achmad Miftach Kurniawan telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu dengan tidak melakukan pembayaran ke negara berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB), Biaya Perolehan Hak atas Tanah maupun PPH yang harus ditanggungnya.

Sehingga menurut Ahli, karena tidak dibayar pajak-pajaknya, otomatis Notaris dan PPAT Eka Suci tidak boleh melakukan pembuatan Akta Jual Beli, tidak boleh melakukan Pemecahan Sertifikat serta tidak boleh melakukan Penurunan Hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atasnama PT Sabrina Laksana Abadi.

Ahli juga menjelaskan terkait perbedaan persepsi dimana pihak Tergugat menilai bahwa Notaris Eka Suci yang wanprestasi lebih dulu karena tidak melakukan pemecahan dan penurunan Hak dan lain-lain. Jugaa karena Notaris Eka Suci baru menyelesaikan lebih kurang 4,2 Hektar dari 21 Hektar Perijinannya.

Menurut Ahli, tanggung jawab pembebasan lahan bukan menjadi tanggung jawab Notaris Eka Suci. Kenapa tidak tercapai hingga 21 Hektar itu bukan tanggung jawabnya Notaris. Karena Notaris hanya mengurus ijin lokasi dan pertimbangan teknis tanah 21 Hektar yang diurus.

Sehingga kata saksi ahli anggapan dari PT. Sabrina Laksana Abadi bahwa mereka telah melakukan kelebihan bayar karena Notaris tidak menyelesaikan pekerjaannya. Itu tidaklah beralasan

Saksi ahli juga menyebut yang benar adalah Notaris Eka Suci mengurus perijinan AV Plan, Peil Banjir dan Sempadan luas ijinnya 21 Hektar. Memang saat itu yang baru dimiliki oleh PT Sabrina Laksana Abadi baru 4,2 Hektar tanah yang merupakan SK Gubernur dan Sertifikat Hak Milik atas nama beberapa petani.

Sisi lain, kuasa hukum dari Notaris Eka Suci DR. Anner juga menceritakan kalau dalam persidangan Pemeriksaan Setempat hakim menanyakan kepada Penggugat mana lahan yang perijinannya diurus.

Dan Notaris Eka Suci ungkap Doktor Anner di lokasi Persidangan Setempat mampu membuktikan pernah mengurus perijinan yang dipertanyakan Hakim, di lokasi yang sebagian besar telah dijual dan berdiri banyak bangunan.

“Tetapi yang kita tuntut adalah jasa pengurusan perijinan yang belum dibayar lunas. Hitungannya untuk mengurus AV Plan Rp 7.500 per meter dikalikan 21 Hektar atau 210.000 meter persegi.
Yang diurus Notaris Eka Suci dan sudah selesai, AV Plan, Risalah Pertimbangan Teknis, Izin Lokasi, Peal Banjir, Garis Sempadan dan Amdal Lalin,” kata Dokter Anner.

Dari total pengurusan itu tambah Doktor Anner, uang yang sudah diterima Notaris Eka Suci baru sekitar Rp 875 juta termasuk mobil Xenia Hitam yang dihitung Rp 100 juta.

“Total kekurangan yang belum dibayar oleh PT. Sabrina Laksana Perkasa atau Achmad Miftach Kurniawan adalah Rp 2.678.382.954. Itu yang kita tuntut,” pungkas DR. Anner Mangatur Sianipar SH.,MH.,CTA. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait