Dr. Cita Yustisia : Komisaris Bertanggungjawab Atas Pengawasan Perseroan, Dia Harus Aktif

  • Whatsapp

SURABAYA – Dosen fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Dr. Cita Yustisia Setriania SH.MH dihadirkan Harijana sebagai saksi ahli dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan King Finder Wong.

Menurut Dr. Cita, Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab atas pengawasan perseroan. Dan setiap komisaris wajib dengan itikad baik bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan serta memberikan nasehat kepada direktur untuk kepentingan perseroannya.

Setiap komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila dia terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Sebaliknya komisaris tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian perseroan apabila dia dapat membuktikan jika dirinya tidak bersalah dan tidak lalai dalam menjalankan tugas pengawasannya.

“Sebagai pengawas, komisaris jangan cuma melakukan pengawasan pasif begitu-begitu saja, selain mengawasi dia harus aktif memberikan nasehat-nasehat kepada direksi. Ketika pembiaran yang dilakukan komisaris itu di kemudian hari menimbulkan kerugian dan itu bisa dibuktikan karena kesalahannya maka komisaris harus bertanggung jawab terhadap kerugiannya yang terjadi,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (17/5/2023).

Dr. Cita juga menerangkan bahwa nominal minimal saham yang bisa mengajukan gugatan pemeriksaan perseroan sedikitnya adalah 1/10 atau satu sepersepuluh dari total saham.

“Itu kalau kita mengacu kepada undang-undang tentang Perseroan Terbatas,” terangnya.

Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Dr. Cita juga ditanya oleh kuasa hukum Harijana, jika suatu gugatan terhadap perseroan terbatas dan di situ penggugat menuduh bahwa surat kuasa yang dibuat oleh ahli waris pemegang saham tidak benar. Apakah dalam gugatan tersebut harus melibatkan ahli waris pemegang saham sebagai pihak,?

Ahli menjawab. Tentu saja si ahli waris itu dilibatkan karena dia yang memberikan kuasa.

Ditanya apakah Notaris ikut dilibatkan sebagai salah pihak, jika ada suatu gugatan dari pemegang saham sebuah Perseroan Terbatas meminta pembatalan atas akta keputusan rapat yang dibuat oleh RUPS dan akta tersebut dibuat oleh notaris. Ahli menjawab dilihat dulu apakah RUPS nya tersebut sah atau tidak diselenggarakan.

Ditanya oleh Kuasa Hukum Harijana, apa boleh ahli waris pemegang saham yang namanya tercantum memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk memohon ke pengadilan untuk dikeluarkan izin penetapan penyelenggaraan RUPS-LB untuk mengangkat susunan pengurus yang baru,?

Dr. Cati menjawab Alhamdulillah misalnya ada bagian dari pemegang saham yang masih peduli untuk melengkapi organ Perseroan Terbatas, karena setelah pemegang saham meninggal dunia seharusnya kursi direksi jangan dibiarkan kosong.

“Pasal 107, jika jabatan direksi kosong, maka dalam waktu beberapa hari harus segera diganti. Juga ada ketentuan ketika masih kosong, komisaris bisa menggantikan peran direksi lebih dahulu sampai sampai terisi posisi yang baru. Kalau komisaris tidak melakukan apa-apa berarti dia tidak peduli dengan kondisi perseroan, sementara ada pemegang yang saham lain yang ber itikad baik mengisi kekosongan. Dengan kuasa dia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan,” jawabnya.

Ahli juga berpendapat bahwa pengajuan permohonan penetapan izin penyelenggaraan RUPS-LB tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham yang lain.

“Jika penetapan tersebut kemudian dipergunakan untuk menyelenggarakan RUPS luar biasa dan materi rapat RUPS luar biasa tersebut sudah sesuai dengan Amar penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, serta para pemegang saham diundang secara patut menurut peraturan perundang-undangan dan undangan itu telah diterima oleh pemegang saham, maka RUPS-LB yang bersumber dari Penetapan tersebut adalah sah,” pendapatnya.

Pasal 82 ayat 5 UU, selama para pihak yang menghadiri RUPS-LB tersebut sesudah sesuai dengan Quorum maka keputusan yang dihasilkan juga sah.

Ahli juga berpendapat, tidak apa-apa dua nama dalam sebuah Perseroan, sepanjang dua nama tersebut dalam praktek kesehariannya dan dalam operasional perusahaan diketahui oleh pemegang saham minoritas 10 persen sekaligus sebagai komisaris yang telah berakhir masa jabatannya.

“Karena direksi dan komisaris menganggap dua nama itu sebagai satu nama. Yang terdaftar di SK Kemenkumham itu nama subjek hukum,” pendapat ahli.

Dalam persidangan, ahli juga berpendapat tentang konsekwensi bagi seorang pemegang saham yang tidak hadir pada saat RUPS LP tanpa didukung keterangan yang pasti tentang alasan ketidak hadirannya.

“Ketika salah satu pemegang saham sudah di undang secara patut dalam RUPS-LB dan dia tidak hadir tanpa didukung keterangan yang pasti tentang alasan ketidak hadirannya, maka konsekuensinya dia harus patuh pada keputusan RUPS-LB,” pendapat ahli.

Di persidangan, ahli berpendapat sebaiknya menunggu sampai sengketa gugatannya selesai, saat menjawab pertanyaan jika ada kasus pengalihan saham mayoritas, sementara disisi lain masih ada gugatan di pengadilan dari orang yang mengaku pemilik wasiat.

“Karena khawatirnya nanti ada perubahan terkait identitas dan lain-lain dari pemegang saham,” jelasnya.

Menurut Dr. Cita direksi yang telah selesai masa jabatannya dari sisi hukum tidak dapat bertindak untuk dan atas nama perseroan. Ahli menjelaskan selain RUPS-LB, jabatan direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu dibandingkan dengan komisaris.

“Mesti ada beberapa urutan yang harus dilalui direksi dan komisaris diberi kesempatan bagi dirinya untuk membela kepentingannya terhadap RUPS-LB yang diselenggarakan,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait