JAKARTA, beritalima.com – Presiden memberi dukungan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena melihat fenomena terakhir banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai daerah. Makanya DPD RI mendorong untuk lahirnya Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Oleh karena itu DPD RI mempersiapkan naskah untuk RUU Penghapusan Kekeraan.
Demikian hal itu disampaikan Dr. Delis Jukarson Hehi senator asal Provinsi Sulawesi Tengah lkepada Pers Beritalima.com, Rabu (8/6/2016) di kantor DPD RI usah rapat kerja dengan Menteri.
Karena itu menurut dia, tujuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu adalah untuk memberikan menguatan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kekerasan seksual lagi terutama kepada perempuan dan anak. Kedua, memberatkan hukuman bagi pelaku sehingga ada efek jera.
“Jadi tujuannya ini adalah kita ingin angka kejadian kekerasan seksual ini semakin menurun di negara ini. Pada prinsipnya saya sangat konsen dengan itu, sebagai anggota DPD RI kami juga mendorong persoialan ini supaya terewujud pada tahun ini,” tandas senator yang duduk di Komite III DPD RI.
Hal lain ditandaskan Delis, penghapusan kekerasan seksual, hukuman kebiri sudah diatur dalam Perppul. Apalagi hukuman kediri itu kriterianya banyak untuk dilaksanakan, namun ia melihat relevansi Perpu hukuman kebiri apakah efektif atau tidak. Menurutnya bilamana efektif dapat dilanjutkan sedangkan manakala terbukti tidsak efektif dapat ditinjau kembali.
“Prinsip bagi saya adalah pencegahan, itu yang pertama Kalau pemberatan hukuman kekerasan seksual saya setuju. Namun soal metoda hukuman terserah boleh maksimal, tambahan kebiri, mengumumkan nama pelaku yang ada di dalam perppu,” tandas Senator.
Sementara menurutnya, berhasil tidaknya penerapan peraturan penghapusan kekerasan seksual tergantung penegak hukum di setiap daerah kalau kaitannya dengan hukuman. Tapi kalau kaitannya dengan pencegahan, tentunya peran serta masyarakat tentunya sangat dibutuhkan.
“Yang jelas menurutrnya tidak pembrosan, bagaimana UU dilaksanakan oleh orang-orang pihak terkait, baik masyarakat peran serta masyarakat, baik kementerian terkait, PPA, Sosial, juga instansi-instansi penegak hukum,”
Lanjutnya masih menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berangkat dari permasalahan yang berkembang di masyarakat, dan bukan pesanan dari kelompok tertentu melainkan inisiatif dari DPD RI. dedy mulyadi