SURABAYA, beritalima.com | Anggota DPRD provinsi Jawa Timur saat ini tengah menggodok Raperda Disabilitas. Raperda yang diinisiasi oleh komisi E DPRD provinsi Jatim ini merupakan revisi dari Perda Disabilitas tahun 2016, dan mendapat masukan dari berbagai koalisi disabilitas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di ruang Bamus DPRD provinsi Jatim jalan Indrapura Surabaya, Kamis (9/4/2026) tersebut, menghadirkan beberapa anggota komisi E DPRD provinsi Jatim, bidang hukum dan dinas terkait.
Salah satunya adalah Dr dr Benjamin Kristianto MKes MARS PHd yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD provinsi Jatim komisi E. Dalam paparannya, dr Benjamin menuturkan bahwa Raperda Disabilitas ini harus mendapatkan masukan dari lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), karena secara keseluruhan melibatkan sektor pendidikan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dll.
“Komisi E membuat Perda tentang Disabilitas ini kami sampaikan bahwa Perda itu jangan hanya sampai sebatas kertas doang, tetapi Perda itu benar-benar bisa bermanfaat pada mereka-mereka yang memiliki kekurangan, baik fisik maupun yang lain,” terang pemilik rumah sakit Shella Medika ini.
Menurut dr Benjamin, disability itu tidak hanya terjadi pada seseorang, karena pada dasarnya semua orang tentu tidak mengharapkan dia jadi disabilitas, baik sejak dia lahir maupun ketika terjadi musibah seperti kecelakaan yang mengalami cacat permanen.
“Nah karena hal itu tidak diharapkan maka kita berkewajiban menjaga, mensejahterakan dan memberikan perlindungan kepada mereka. Semua terjadi karena takdir. Jadi saya harapkan dalam Perda ini ada suatu unit satgas ataupun komisi atau apapun namanya, untuk membantu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan,” tukasnya.
dr Benjamin menyinggung implementasi di lapangan masih terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Meskipun di dalam undang-undang disebutkan bahwa baik pemerintah maupun swasta berkewajiban menampung pegawai difabel sebanyak 2 persen dari total pegawai yang ada.
Karena itu pihaknya meminta agar pemerintah membentuk Satgas atau semacam koalisi sebagai pengawas di lapangan agar penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan hak sebagai manusia.
dr Benjamin menyebutkan, belakangan ini terjadi pergeseran, penyandang disabilitas bisa terjadi kepada siapa saja. Disabilitas bisa disebabkan oleh kecelakaan maupun virus atau
penyakit autoimun.
“Autoimun itu artinya daya tahan kita ini menyerang kekebalan tubuh. Bakteri kuman-kuman ini terbalik, dia menyerang tubuh kita sendiri yang menyebabkan berbagai penyakit, bisa lumpuh, bisa buta, atau penyakit yang lain.
Orang yang sehat bisa secara tiba-tiba terserang autoimun. Penyakit autoimun ini tidak memiliki gejala, bisa datang secara mendadak yang bisa menyebabkan penderita menjadi penyandang disabilitas,” pungkasnya.(Yul)








