Dr. Faizal Kurniawan : Yang Berhak Mengajukan Pengampuan adalah Keluarga Sedarah, Dirinya Sendiri atau Jawatan Kejaksaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang permohonan pembatalan pengampuan yang dimohonkan Fransisca terhadap Justini Hudaya terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (11/8/2022) diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Termohon atau Tergugat Justini Hudaya menghadirkan saksi ahli Dr. Faizal Kurniawan S.H, MH.,LL.M dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Banyak hal yang dijelaskan ahli di bidang hukum perdata, hukum kontrak dan hukum pidana ini dipersidangan. Salah satunya adalah tentang pengampuan. Menurutnya, pengampuan diatur dalam Pasal 443 sampai dengan Pasal 460 KUHPerdata atau BW.

“Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan sakit atau sangat boros bisa ditaruh dibawah pengampuan,” jelasnya. Senin (9/10/2023).

Terkait siapa yang berhak mengajukan Pengampuan, ahli berpendapat pertama adalah keluarga baik sedarah maupun semenda. Kedua diajukan oleh dirinya sendiri atau seorang yang merasa belum sakit.

“Dan pihak ke tiga. Didalam Pasal 435 KUHPerdata kalau dari pihak ke tiga tidak ada, maka yang mengajukan adalah Jawatan Kejaksaan,” sambung ahli.

Dalam persidangan ahli berpendapat, bahwa permohonan pengampuan diajukan di Pengadilan tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

“Penetapan Pengampuan tidak mempunyai daya ikat pada pihak ke tiga bila tidak didaftarkan, diberitahukan untuk memenuhi asas publisitas,” paparnya.

Ahli berpendapat, tidak semua orang bisa mengajukan pembatalan pengampuan.

“Yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan pembatalan pengampuan adalah orang yang terampu itu sendiri, keluarga sedarah atau semendah dan yang ketiga biasanya kreditur,” katanya

Ditanya oleh Alex Lapian, kuasa hukum dari Termohon/Tergugat Pengampuan Justini Hudaya, siapa yang berhak mengajukan keberatan terhadap Pengampuan? Ahli menjawab, yang dapat mengajukan pembatalan pengampuan tentu diajukan oleh si Terampu itu sendiri dan pihak keluarga yang punya legal standing.

“Pengajuannya melalui Kasasi,” ucapnya.

Selanjutnya dalam persidangan ahli menjelaskan Pasal 433,434 dan 435 KUHPerdata.

Apakah Pengampu bertanggung jawab terhadap Utang dari yang diampu? Sedangkan si Pengampu bukan avalis,? Tanya Alex.

“Pada prinsipnya si Pengampu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan sebaik mungkin untuk melakukan pengurusan terhadap harta beda dari si Terampu dengan baik,” jawab ahli.

Dalam hal ada yang menggugat hutang piutang terhadap orang yang sudah dinyatakan sebagai Terampu, Kemudian hutang Itu di bebankan kepada siapa, sedangkan yang Diampu tersebut masih terikat hubungan perkawinan dengan seseorang. Apakah si Pengampu dapat di gugat oleh orang yang punya hutang tersebut?

“Pengampu itu seperti halnya Kurator, dia melakukan pengurusan terhadap harta beda si Terampu. Terkait dengan pengurusan yang dia lakukan maka dia juga harus bertindak untuk dan ataa nama si Terampu. Ia harus melakukan upaya-upaya sebaik mungkin untuk membutuhkan bahwa dia melakukan pengurusan harta itu dengan baik. Dalam BW dikatakan bahwa si Terampu itu dapat melakukan upaya pembatalan,” jawab ahli.

Ditanya oleh Andy Darti, kuasa hukum dari Fransisca, bagaimana jika Penetapan Pengampuan yang diajukan oleh Terampu yang sudah berstatus sebagai tersangka. Apakah syarat-syarat yang normal yang diajukan untuk pengampuan biasa itu sama dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Terampu yang sudah berstatus sebagai tersangka?

“Untuk dapat mengajukan pengampuan bagi seseorang yang sakit Itu harus ada surat Keterangan dan diagnosis dokter,” jawab ahli.

Ditanya lagi bagaimana pendapat ahli jika ternyata diagnosis disampaikan oleh dokter tersebut tidak menemukan fakta yang bersangkutan sakit jiwa,? Ahli menjawab Itu bukan kewenangan ahli untuk menjawabnya.

Terkait Perma Nomor 3 tahun 2018 dalam Romawi II disebutkan bahwa Pembatalan Pengampuan dapat diajukan dengan 3 ipwo.1. Melalui perlawanan jika perkara tersebut sedang berjalan, 2. Melalui Gugatan jika perkara Itu sudah selesai dan 3. Melalui Permohonan Kasasi jika perkara Itu belum 14 Hari.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Perma yang ahli sampaikan tersebut mengikat. Apakah ketentuan dari Perma yang lebih baru in sifatnya baku?

“Memang Perma menjadi panduan bagi hakim, tapi tidak berkaitan dengan pasal 53 dan 54 Undang-undang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pembatalan Pengampuan diajukan melalui permohonan kasasi,” jawabnya.

Ditemui selepas sidang, salah satu kuasa hukum Termohon atau Tergugat Justini Hudaya, Alex Lapian menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon cacat.

“Permohonan pembatalan pengampuan ini cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan Pembatalan Pengampuan,”

Selain itu, permohonan pemohon juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto dengan pertimbangan positanya mereka nyatakan perbuatan melawan hukum tetapi untuk petitum mereka cenderung pada Pembatalan
Dengan pertimbangan tersebut, Termohon pun berharap hakim menolak permohonan dari Fransica.

“Legal standing yang dimaksud adalah saudara semendah atau sedarah atau Kreditur. Gugatan mereka ini adalah gugatan yang tidak konsisten juga tidak mendasar serta harus dibatalkan atau seluruhnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Ditanya tentang Pasal 444 KUHPerdata yang memerintahkan adanya publisitas untuk semua penetapan dan putusan?

Alex menjawab publistas hanya sebuah syarat yang tidak dapat membatalkan seseorang tetap dalam status sebagai Pengampuan.

“Jadi tetap tidak batal, hanya tidak mengikat pada pihak ketiga,” jawabnya.

Sebenarnya pengampuan ini dia punya proses sendiri, punya prosedur sendiri, punya alasan-alasan sendiri. Kemudian misalnya ada keterkaitan dengan Pidana didalam pengampuan ini, tidak ada hubungannya, tidak ada keterkaitannya. Pengampuan itu kan diajukan permohonan oleh kkeluarganya atau oleh dirinya sendiri misalnya saya boros,” imbuh ahli Dr. Faizal Kurniawan SH,.MH,.LL.M.

Pernyataan Alex Lapian ini berbeda dengan kuasa hukum Fransisca, Andy Darti yang mengatakan kalau azas publisitas tidak dipenuhi artinya bukan tidak mengikat, tetapi konsekwensi hukum dari permohonan Pengampuan tersebut cacad hukum.

“Artinya, selama azas publisitas tidak dipenuhi itu cacad hukum. Kalau cacad hukum seharusnya dapat diajukan Pembatalan,” pungkas Andy Darti. (Han)

beritalima.com

Pos terkait