SURABAYA – beritalima.com, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang baru Dr. Joni SH. MH berencana setidaknya menjadikan PN Surabaya masuk tiga besar di Indonesia dalam bidang Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk itu, setelah diambil sumpah dan dilantik sebagai KPN Surabaya, dia langsung melakukan konsolidasi dengan jajarannya guna menyusun program tersebut secara konkrit.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran PN Surabaya agar tetap semangat bekerja dan mengedepankan pelayanan yang Prima bagi semua urusan publik di PN Surabaya,” ungkap KPN Surabaya Dr Joni SH, MH didampingi Humasnya, Martin Ginting usai menerima sambutan selamat datang secara kekeluargaan dari keluarga besar PN Surabaya dan awak media, Senin (4/5/2020).
Menurut KPN Surabaya yang baru, skala prioritas yang ia maksudkan adalah, pertama, konsolidasi kedalam dulu untuk memetakan kekuatan dan kelemahan, nanti, tantangan akan kita jadikan cambuk untuk peningkatan kinerja. Kemudian dari segi administrasi, yakni memaksimalkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai ukuran kinerja PN Surabaya.
“Target minimal kita jadi tiga besar 1A se Indonesia,” katanya pada awak media.
Selain itu, kata Dr. Joni SH. MH pihaknya akan mengikis adanya penyelesaian tunggakan minutasi, penyelesaian tunggakan upaya hukum serta akan melakukan optimalisasi pengawas bidang pelayanan,
“Sehingga masyarakat pencari keadilan merasa betul-betul telah mendapatkan keadilan dari PN Surabaya,” sambungnya.
Dr. Joni SH. MH dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin 4 Mei 2020 di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Jalan Sumatra No. 42 Surabaya tanpa dihadiri undangan, setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, akibat Pandemi Covid 19.
Sebelum dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, Dr. Joni SH. MH pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sudah meletakkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Dr. Joni SH. MH pernah menjadi Ketua Majelis Hakim pada perkara penyebaran berita bohong alias Hoaxs dengan terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet.
Waktu itu oleh Dr. Joni SH. MH, Ratna Sarumpaet dinilai bersalah telah menyebarkan hoaxs yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan diganjar dengan pidana selama dua tahun penjara. (Han)