DR. Muhammad Saidi, M.Pd.,MM. “Fasilitasi Input Lembaga PAUD Tanpa Pungutan Apapun”

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Kepala sekolah dalam mengatur dan mengurus sekolahnya menggunakan sejumlah input manajemen. Kelengkapan dan kejelasan input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sekolanya dengan efektif. Input manajemen yang dimaksud meliputi; tugas yang jelas, rencana yang rinci dan sitematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan rencana, ketentuan-ketentuan (aturan main) yang jelas sebagai panutan bagi warga sekolahnya untuk bertindak, dan adanya sistem pengendalian mutu yang efektif dan efisien untuk meyakinkan agar sasaran yang telah disepakati dapat dicapai.

Dapat di simpulkan bahwa Input Pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. berupa sumberdaya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses, misalnya ketenagaan, kurikulum, peserta didik, biaya, organisasi, administrasi, peranserta masyarakat, kultur sekolah dan sub komponen, regulasi, sarana dan prasarana.

Input dalam kelembagaan mencangkup banyak hal. Beberapa diantaranya input kurikulum, input sarana prasarana, input anak didik, dan lain sebagainya.

Tak kalah penting adalah input pernjangan dan ijin lembaga baik PAUD, SD dan SMP, terutama untuk PAUD yang telah difaslitasi dalam hal ini Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep.

Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep DR. Muhammad Saidi, M.Pd.,MM. menyampaikan, bahwa dinas pendidikan Kabupaten Sumenep hanya menfasilitasi untuk memudahkan lembaga dalam hal input di OSS yang pada tahun ini baru diberlakukan. “Mengingat mulai tahun 2019 ini menggunakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di dinas Perizinan Terpadu”, jelasnya pada awak Media Jum’at (29/ 03/ 2019).

Masih menurut Muhammad Saidi, agar sama – sama difahami bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk pungutan apapun yang berkaitan dengan pelayanan input OSS tersebut. “Dan jika hal tersebut terjadi, itu benar – benar bukan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep”. ungkap Saidi.

Untuk diketahui, beredar kabar diluaran bahwa pelayanan untuk jadwal input di dinas pendidikan ada “Pungutan 100.000/Lembaga” yang katanya untuk honor pemateri/pendamping.

“Atas dasar tersebut, dinas pendidikan tidak pernah memerintahkan/mengkondisikan/meminta untuk sumbangan baik berupa barang maupun uang termasuk dalam hal ini untuk Fasilitasi Input Lembaga PAUD”, tegas Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep DR. Muhammad Saidi, M.Pd.,MM.

Sementara Jadwal Pengisian Online Single Submission (OSS) Lembaga PAUD dan PNF dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun 2019 yaitu sejak tanggal 1 – 9 April 2019 dengan Pemetaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *