Dr Mulyanto Minta Protokol Keamanan Nuklir Bapeten Perlu Lebih Rinci

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr Mulyanto menyambut baik upaya perbaikan sistem keamanan zat radioaktif yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Perbaikan sistem keamanan zat radioaktif itu dilakukan Bapeten terkait peristiwa tercecernya limbah zat radio aktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) akhir Februari lalu,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, Kamis (19/3),

Ya, seperti diketahui, Bapeten mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Keamanan Zat Radio Aktif. Surat bernomor 0555/K/III/2020 dikeluarkan dengan tujuan meminimalisasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah sumber radioaktif yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Surat dua halaman yang ditandatangani Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto itu mewajibkan Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu kesesuaian inventaris zat radioaktif untuk seluruh kegiatan.

Selain itu, pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran juga wajib untuk melaporkan secara lisan dalam waktu paling lambat 1×24 jam bila terdapat ketidaksesuaian jumlah inventaris zat radioaktif.

Pemegang Izin wajib meningkatkan sistem keamanan zat radioaktif dengan meningkatkan jumlah dan kompetensi petugas, pengembangan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan menambah alat keamanan.

Mulyanto mengapresiasi langkah Bapeten itu. Hanya saja, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menilai protokol keamanan yang dibuat Bapeten belum rinci.

Bapeten harus mewajibkan Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran membuat standar prosedur opersional (SOP) untuk menjadi acuan dalam penggunaan zat radioaktif. SOP dan implementasinya harus direview secara berkala dan diperkuat, khususnya terkait butir No: 1 surat edaran Bapeten di atas.

Menurut Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, dalam usaha meningkatkan keamanan, Bapeten memang perlu mengingatkan secara berkala semua Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk selalu cermat dan berhati-hati melaporkan dan menggunakan zat radioaktif.

Selain itu, Pengawas Ketenaganukliran harus meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan dan kelembagaan sehingga punya sistem yang mampu menelusuri siapa pemilik izin dari limbah radioaktif, andai terjadi kasus tececernya limbah radioaktif seperti di perumahan Batan Indah bulan lalu.

Dikatakan Mulyanto, pemegang gelar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute Technology (Tokodai) Jepang tersebut, kemampuan forensik itu menjadi penting, agar aspek pengawasan dapat diandalkan. “Kita harus memahami budaya masyarakat yang belum akrab dengan zat radioaktif dan cenderung abai pada dampak yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran. Zat radio aktif bisa dibilang mirip dengan virus Corona yang tidak terlihat, tidak berbau, tidak berwarna, tidak terdengar, tidak terasa dan tidak teraba. Jadi harus dipantau secara rutin dan tepat.”

Mulyanto juga mengingatkan agar Bapeten konsisten melakukan pengetatan pengawasan. Jika dalam proses pengawasan terjadi pelanggaran, Bapeten jangan ragu untuk bertindak sesuai peraturan yang berlaku. “Bapeten harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan masyarakat,” demikian Dr Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait