JAKARTA, Beritalima.com– Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara membahas mengenai draf usulan perubahan kelima UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR RI, DPR RI dan DPD RI untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rapat koordinasi dengan Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. Dalam rapat yang digelar virtual, Selasa (22/6) itu, Ketua Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan, perubahan terbatas dalam usulan perubahan kelima UUD 1945 pada pasal 3 dan pasal 23 UUD 1945.
Jimly menjelaskan, dalam pasal 3 diusulkan tambahan keterlibatan peran DPD RI dalam penyusunan haluan negara, dan pasal 23 tentang keterlibatan peran DPD RI dalam RAPBN sebagai pelaksanaan haluan negara.
Isu yang menonjol adalah haluan negara, dengan melibatkan DPD RI dalam penyusunan haluan negara jangka panjang dan implementasinya secara substansi program haluan negara dalam RAPBN. Jadi tidak mengurangi kekuasaan DPR sama sekali, karena DPD RI tidak membahas anggaran, hanya substansi program.
“Partnership DPD-DPR dapat terjadi karena masing-masing memiliki tugas masing-masing. Double check kepada Pemerintah juga dapat terjadi,” ungkap JImly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini berharap agar 2024 haluan negara sudah diputuskan.
“Untuk itu, kita punya waktu perubahan kelima UUD 1945 secara terbatas Oktober 2023 sudah ditetapkan. Targetnya di 2021 adalah penggalangan sepertiga anggota MPR sesuai syarat pada pasal 37 UUD 1945,” jelas dia.
Anggota DPD RI asal Provinsi Yogyakarta, Cholid Mahmud menyampaikan persetujuannya atas usulan itu. “Setuju untuk peningkatkan substansi peran DPD RI dalam RAPBN,” kata dia.
Namun, kata Cholid, bagaimana agar dalam penyusunan haluan negara juga ada peran DPR misalnya untuk hal-hal yang bersifat makro nasional dan internasional, sedangkan DPD RI membahas hal mikro bagaimana agar haluan negara sesuai dengan impian daerah,” terang dia.
Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung, Abdul Hakim berharap agar draf usulan ini dapat dilakukan secara terbatas. “Perlu ada rambu untuk memastikan perubahan ini hanya terbatas tidak melebar. Dan, pada pasal 23 diusulkan masing-masing kewenangan DPD RI dan DPR RI dijabarkan secara eksplisit, misal DPD untuk program, DPR di anggaran,” demikian Abdul Hakim. (akhir)