JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berpotensi mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi para petani di tanah air.
Hal tersebut diungkapkan, drh Slamet dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Selasa (2/6). Legislator dari dapil IV di Komisi membidangi pertanian dan kehutanan tersebut menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini sudah sampai kepada mendengarkan masukan dari banyak pakar.
Seperti diketahui, RUU Ciptaker telah membuat publik merasa khawatir jika seandainya RUU tersebut disetujui dan menjadi UU. “RUU Ciptaker tersebut mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi para petani dalam negeri, karena tiga pasal penting dalam UU No: 19/2013 dihapus yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ungkap Anggota Komisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.
Slamet menjelaskan, tiga pasal penting dalam UU No: 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri. “Ketentuan ini jelas ditujukkan melindungi petani Indonesia. Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya,” tegas Slamet.
Sebelumnya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan karena hampir setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar seperti bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton) dan jagung (587 ribu ton).
Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu. Tetapi perlu diingat, bila pengaturan impor dihilangkan maka akan merugikan negara. “Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan.”
Diungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi megara Indonesia, di mana sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi. “Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dari potensi penjajahan melalui pangan, apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga,” demikian drh Slamet. (akhir)