JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IV DPR RI Dapil IV Provinsi Jawa Barat (Kota dan Kabupaten Sukabumi-red), drh Slamet menyebut UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja telah merugikan petani dalam negeri dan melahirkan rezim impor.
Itu, papar wakil rakyat membidangi Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH) ini, terlihat dalam perubahan di Omnibus Law yang merevisi Pasal 15, 30, dan 101 UU No: 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Slamet menilai, perubahan yang ada di UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberi kemudahan bagi aktivitas impor. “Ini merugikan serta tidak melindungi petani dalam negeri. Sebab, ketika pemerintah memberi kemudahan impor, pada saat itu produk pertanian Indonesia terancam tidak terserap,” kata Slamet kepada awak media, Kamis (17/3) petang.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, beberapa perubahan dalam UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah menghilangkan kewajiban negara dalam melindungi para petani dalam negeri dengan mengendalikan impor. “Bahkan aturan ini juga menghapus sanksi pelaku impor pangan yang melanggar ketentuan perundangan.”
Selain itu, perubahan Pasal 14, 15, dan 36 pada UU No: 18/2012 tentang Pangan juga semakin menegaskan, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi rezim impor pangan Indonesia.
Slamet menyebut, impor pangan telah menjadi salah satu sumber pangan nasional dengan menghapus kewajiban mengutamakan sumber pangan produksi dalam negeri. “Contoh, Pemerintah berencana mengimpor satu juta ton beras. Padahal, rencana Pemerintah itu dikeluarkan saat petani kita mau panen raya. Otomatis itu tidak melindungi produk pertanian di dalam negeri,” jelas Slamet. (akhir)