Driver Gojek Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Para Driver Gojek Surabaya saat Silaturahmi Akbar, Sabtu (22/6/2019)

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi untuk memudahkan Driver Gojek daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, menginformasikan itu di saat para Driver Gojek dan Gocar Surabaya menggelar Silaturahmi Akbar di Gedung DHD 45 Surabaya, Sabtu (22/6/2019).

Acara ini cukup ramai, dihadiri ratusan Driver Gojek dan Gocar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, hadir di acara ini mewakili Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Selain itu hadir pula Regional Manager Gojek Jatim, Boy Arno Muhamad, dan Kepala Divisi Community PT Gojek Indonesia Regional Surabaya, Candra Noviandri.

“Pengembangan aplikasi ini selain memudahkan para Driver Gojek daftar kepesertaan juga memudahkan bayar iurannya,” lanjut Deni.

Diutarakan, kepesertaan Driver Gojek masuk kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Karena, antara provider apliasi dan para driver bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja, tetapi hubungan kemitraan.

Karena itu pula, kepesertaan Driver Gojek bisa mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya sekitar Rp 16.800,- /bulan.

Namun, meski iurannya murah, manfaat perlindungannya tanpa batas alias unlimited untuk penjaminan pemulihan kecelakaan kerja.

Deni menegaskan, keinginan BPJS Ketenagakerjaan ini guna mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal ojek online dalam bentuk Permenhub No 12 tahun 2019.

Beleid tersebut berkenaan dengan perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah kepastian bagi driver Gojek untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan tersebut driver Gojek harus menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Deni ungkapkan, hingga saat ini masih banyak Driver Gojek Surabaya yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, meski dari hari ke hari jumlah yang daftar jadi peserta terus bertambah.

Dari Januari hingga pertengahan Mei 2019, lanjut Deni, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah mendapat tambahan kepesertaan dari Driver Gojek Surabaya sebanyak 7.182 orang, sehingga jumlah peserta aktif dari Gojek Surabaya sebanyak 11.671 orang.

Menurut Boy Arno Muhamad, hingga kini jumlah Driver Gojek Surabaya sekitar 19.000 orang.

Sementara itu Candra Noviandri menegaskan, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Driver Gojek Surabaya selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak. (Ganefo)

Teks Foto: Para Driver Gojek Surabaya saat Silaturahmi Akbar, Sabtu (22/6/2019).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *