Drs. Bernard Sagrim, MM : Ibukota Kabupaten Maybrat adalah Ayamaru

  • Whatsapp

MAYBRAT, Berita lima.com – Persoalan kedudukan Ibukota Kabupaten Maybrat masih menjadi Polemik dikalangan Politisi, Birokrasi dan Masyarakat.

Terkait hal tersebut diatas, maka Gubernur Provinsi Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam Kasuari dan Bupati Maybrat bersama seluruh Stacholder beserta masyarakat melakukan tatap muka yang berlangsung di Kumurkek, pada hari Rabu (07/03/18).

Dengan hal itu, Bupati Kabupaten Maybrat, Drs Bernard Sagrim, MM yang ditemui di ruang kerjanya di Maybrat mengaku sangat bersyukur karena kehadiran Gubernur Provinsi Papua Barat sudah dinanti-nantikan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Maybrat untuk membahas kedudukan Ibukota Kabupaten Maybrat. Diterangkannya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66 Tahun 2013 dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 tentang Kabupaten Maybrat pada Pasal 7 sudah sangat jelas sehingga Gubernur juga tidak dapat mengambil keputusan atau melakukan penetapan terkait kedudukan Ibukota Kabupaten Maybrat.

Pada saat tatap muka, Gubernur sudah menyampaikan tidak dapat mengambil Keputussan karena ada Undang-Undang No. 13 dan Putusan MK No. 18 adalag Legal Standing dan bukan Putusan Inkrach tetapi disitu ada Catatan bahwa para Tokoh dan Pemangku Kepentingan tidak dapat melakukan Yudicial Review ke MK karena tidak memiliki Kedudukan Hukum yang kuat, lugas Bupati Sagrim.

Lanjutnya, MK kemudian menyarankan untuk menunggu Bupati Definitive dan Pimpinan DPRD Definitive agar dapat melakukan Yudicial Review mengatasnamanakan Pemerintah sehingga MK dapat melanjutkan proses hingga ke tahap menyindangkan, jadi sedikit ada Penafsiran dari beberapa pihak sehingga membuat masyarakat menjadi termakan Isu. Setelah cacatan dari Putusan MK No. 18 sehingga begitu Bupati terpilih dan Pimpinan DPRD Maybrat telah Definitive maka datanglah para Pemangku Kepentingan, yang saat itu mengajukan Yudicial Review menuntut segera harus melakukan Yudicial Review, sedangkan berdasarkan Putusan MK No. 18 dengan melakukan Aksi Demo di Lapangan LA. Ayamaru pada saat Hari Pendidikan Nasional pada Tahun 2013.

Berdasarkan hal tersebut pada Alinea ke Lima diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Sidang, kemudian melaksanakan Pleno dan selanjutnya mendesak Bupati bersama Ketua DPRD harus melakukan persiapan untuk Yudicial Review ke MK berdasarkan Putusan MK No. 18 dan semua Dokumen yang terkait dikabulkan pada saat Yudicial Review, jadi hal itu yang perlu saya jelaskan, supaya tidak ada lagi Oknum-Oknum yang bermain di belakang itu, sehingga pada saat penjelasan dalam tatap muka, jangan mengabaikan Putusan MK No. 18 karena menganggap hal itu tidak Subtansi, saya lebih Fokus kepada yang sudah Inkrach yaitu Putusan MK No. 66 Tahun 2013, maka dari hal itu, Gubernur tidak bisa mengambil Keputusan terkait Penetapan Ibukota Kabupaten Maybrat dan ada juga Surat dari Menkopolhukam yang menjelaskan bahwa untuk menghindari Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Maybrat maka Kantor Bupati Kabupaten Maybrat harus dibangun di Ibukota Kabupaten Maybrat yaitu di Ayamaru, serta kemudian ada juga Surat Menkopolhukam lainnya dengan Nomor 16 Tahun 2017 bulan Desember 2017 yang menegaskan bahwa Putusan MK harus segera di Eksekusi yaitu Ibukota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari Kumurkek ke Ayamaru, namun saat itu belum di Eksekusi karena menunggu Pilkada Papua Barat dan Maybrat sehingga pada saat ini sudah selesai Pilkada maka Eksekusi harus segera dilakukan, tegas Sagrim. Bupati Drs Bernard Sagrim, MM : Ibukota Kabupaten Maybrat adalah Ayamaru
aten Maybrat untuk membahas kedudukan Ibukota Kabupaten Maybrat. Diterangkannya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66 Tahun 2013 dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 tentang Kabupaten Maybrat pada Pasal 7 sudah sangat jelas sehingga Gubernur juga tidak dapat mengambil keputusan atau melakukan penetapan terkait kedudukan Ibukota Kabupaten Maybrat.

Pada saat tatap muka, Gubernur sudah menyampaikan tidak dapat mengambil Keputussan karena ada Undang-Undang No. 13 dan Putusan MK No. 18 adalag Legal Standing dan bukan Putusan Inkrach tetapi disitu ada Catatan bahwa para Tokoh dan Pemangku Kepentingan tidak dapat melakukan Yudicial Review ke MK karena tidak memiliki Kedudukan Hukum yang kuat, lugas Bupati Sagrim.

Lanjutnya, MK kemudian menyarankan untuk menunggu Bupati Definitive dan Pimpinan DPRD Definitive agar dapat melakukan Yudicial Review mengatasnamanakan Pemerintah sehingga MK dapat melanjutkan proses hingga ke tahap menyindangkan, jadi sedikit ada Penafsiran dari beberapa pihak sehingga membuat masyarakat menjadi termakan Isu. Setelah cacatan dari Putusan MK No. 18 sehingga begitu Bupati terpilih dan Pimpinan DPRD Maybrat telah Definitive maka datanglah para Pemangku Kepentingan, yang saat itu mengajukan Yudicial Review menuntut segera harus melakukan Yudicial Review, sedangkan berdasarkan Putusan MK No. 18 dengan melakukan Aksi Demo di Lapangan LA. Ayamaru pada saat Hari Pendidikan Nasional pada Tahun 2013.

Berdasarkan hal tersebut pada Alinea ke Lima diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Sidang, kemudian melaksanakan Pleno dan selanjutnya mendesak Bupati bersama Ketua DPRD harus melakukan persiapan untuk Yudicial Review ke MK berdasarkan Putusan MK No. 18 dan semua Dokumen yang terkait dikabulkan pada saat Yudicial Review, jadi hal itu yang perlu saya jelaskan, supaya tidak ada lagi Oknum-Oknum yang bermain di belakang itu, sehingga pada saat penjelasan dalam tatap muka, jangan mengabaikan Putusan MK No. 18 karena menganggap hal itu tidak Subtansi, saya lebih Fokus kepada yang sudah Inkrach yaitu Putusan MK No. 66 Tahun 2013, maka dari hal itu, Gubernur tidak bisa mengambil Keputusan terkait Penetapan Ibukota Kabupaten Maybrat dan ada juga Surat dari Menkopolhukam yang menjelaskan bahwa untuk menghindari Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Maybrat maka Kantor Bupati Kabupaten Maybrat harus dibangun di Ibukota Kabupaten Maybrat yaitu di Ayamaru, serta kemudian ada juga Surat Menkopolhukam lainnya dengan Nomor 16 Tahun 2017 bulan Desember 2017 yang menegaskan bahwa Putusan MK harus segera di Eksekusi yaitu Ibukota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari Kumurkek ke Ayamaru, namun saat itu belum di Eksekusi karena menunggu Pilkada Papua Barat dan Maybrat sehingga pada saat ini sudah selesai Pilkada maka Eksekusi harus segera dilakukan, tegas Sagrim. Bupati Drs Bernard Sagrim, MM : Ibukota Kabupaten Maybrat adalah Ayamaru.( Caken)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *