SOLO, BeritaLima.com – “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan” (UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1).
Dampak limbah cair dan gas terbukti meresahkan warga. Limbah cair dan gas dikeluhkan warga karena berdampak pada matinya ikan di sungai dan hampir tiap hari menghirup udara yang sering membuat pusing dan perut mual.
Peringatan dari Bupati Sukoharjo untuk perbaikan pengolahan limbah selama 18 bulan telah berakhir bulan Agustus 2019 lalu. Namun hingga kini bau limbah PT RUM masih dikeluhkan warga. Bahkan warga 3 hari berturut turut melakukan unjuk rasa menyampaikan keluhannya didepan PT RUM, tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2019.
Menyikapi hal itu, Dewan Syariah Kota Surakarta memberikan lima pernyataan sikap yang disampaikan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono, Jum’at (13/12/2019).
Pertama, agar PT RUM menghentikan produksi hingga tidak ada bau yang dikeluhkan warga sekitar, karena dampak limbah telah menjangkau sebagian Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar.
Kedua, meminta kepada Bupati Sukoharjo dan Gurbernur Jawa Tengah tegas terhadap PT RUM dengan menghentikan produksi PT RUM hanya demi dan untuk kepentingan warga sekitar yang telah mengeluhkan bau limbah PT RUM selama lebih kurang 2 tahun.
Ketiga, bahwa perlindungan terhadap kesehatan warga masyarakat serta perlindungan terhadap alam lingkungan harus lebih diprioritaskan daripada terhadap investasi dan karyawan.
Keempat, meminta kepada Kapolres Sukoharjo untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan warga terkait dengan limbah PT RUM.
Dan Kelima, kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo harus bertanggungjawab dan mendukung penutupan PT RUM dengan mendesak Bupati Sukoharjo menghentikan sementara PT RUM.[Ar]