Dua Advokat Ini Menyatakan Tidak Pernah Mengurusi Permohonan PKnya Butje Sutedja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua advokat yang berkantor di Perum Wisma Mukti, Surabaya yakni Y dan YW memprotes namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penipuan pada pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam protesnya, advokat Y, didampingi advokat YW menyatakan tidak pernah mengurusi permohonan PK 629/PDT.G/2012/PN.SBY dan tidak tahu adanya uang Rp 10 miliar yang sudah dikeluarkan Butje Sutedja kepada ZR alias SD untuk memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung. 

“Saya hanya diberi kuasa (langsung) oleh Pak Butje untuk mengajukan perlawan eksekusi terhadap putusan 629/PDT.G. Sedangkan untuk perkara Butje Sutedja yang di MA bukan kami yang tangani, tapi ditangani oleh advokat yang lain, yaitu advokat RS. Saya dan Pak YW hanya menerima kuasa perlawanan ditingkat pengadilan negeri Surabaya saja atas putusan 629/PDT.G yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar advokat Y di PN Surabaya saat dikonfirmasi. Selasa (18/8/2020).

Terkait masalah uang Rp 10 miliar, advokat Y dalam protesenya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat Butje menyerahkan uang kepada ZR alias SD, demikian juga sebaliknya.

“Sebenarnya masalah uang Rp 10 ini merupakan persoalan antara pengacara ZR dengan Butje, dan saya tidak mengetahui. Ingat,  kami hanya menerima honor dari Pak Butje untuk perkara perlawanan eksekusi No 629/PDT.G saja, tidak untuk perkara yang lain-lain,” sambung advokat Y.

Sementara pengacara YW menuturkan pada bulan Maret 2017 dirinya diperkenalkan ZR alias SD dengan Butje Sutedja di lokasi tanah Butje Sutedja yang berada di depan Galaxy Mall, Surabaya. Dalam perkenalan itu, Butje Sutedja bercerita kalau tanahnya akan di eksekusi oleh PN Surabaya.

Diungkapkan pengacara YW, waktu itu Pak Butje Sutedja sempat bertanya kepada dirinya langka apa yang bisa dia lakukan agar tidak terlaksana eksekusi,? 

“Lalu saya anjurkan pada Pak Butje untuk mengajukan upaya hukum. Pertama, terkait pokok perkara silahkan dengan kuasa hukum bapak yang lama. Kedua bapak bisa mengajukan perlawanan eksekusi, kendati itu tidak menjamin penundaan pelaksanaan eksekusi,” ungkap YW.

Setelah Butje mendengar jawaban seperti itu, ternyata sampai bulan Mei 2017 tidak ada jawaban dari Butje Sutedja. Lalu pada Juli 2017 pihak Butje Sutedja melalui perantara ZR alias SD mengajak pertemuan lagi di Galaxy Mall.

“Saat bertemu Pak Butje cerita, Mas eksekusi yang kemarin tidak terlaksana. Saya jawab lho bagus to Pak. Tapi Pak Butje bilang saya tidak ingin supaya ada eksekusi lagi. Saya jawab, ya segera ajukan perlawanan eksekusi dan upaya hukum pokok perkaranya,” sambungnya.

Pak Butje menjawab, pokok perkaranya sudah saya lakukan PK yang kedua, tapi berkas belum berangkat. Bisa nggak minta tolong untuk perlawanan eksekusi.

“Lalu sekitar tanggal 26 Juli saya buatkan surat kuasa untuk mengajukan perlawanan eksekusi dan tugas saya selesai,” pungkas pengacara YW. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait