Dua Alat Bukti Lengkap, Wali Murid Berharap Polres Mojokerto Naikan Status Terhadap Laporan Perdagangan Buku LKS

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sudah 140 hari laporan Hadi Purwanto ST, wali murid asal SDN Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto korban dari peredaran buku LKS dari CV. DEWI PUSTAKA milik anggota Dewan kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto, Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada tanda-tanda menaikan status dan terkesan jalan di tempat.

Hadi Purwanto, S.T, saat menggelar konfersi Pers di warung sate bu carik desa Mlaten, kec. Puri, Mojokerto. Selasa (13/7/2021) menyampaikan bahwa kasus perdagangan buku hasil bajakan yang dilakukan oleh AY anggota Dewan kabupaten Mojokerto yang dilaporkan di polres Mojokerto hingga saat ini terkesan jalan di tempat. Mestinya pihak polres Mojokerto sudah melakukan penangkapan atau minimal menyegel kantor Cv. DEWI PUSTAKA

Padahal dugaan Pidana yang dalam kasus tersebut sudah terang benderang, Judul buku pada kulit depan buku Penjaskes kelas 6 terbitan CV.DEWI PUSTAKA dengan merk News Fokus tidak sama dengan judul buku pada bagian awal buku tersebut, Buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV. DEWI PUSTAKA tidak pernah mencantumkan nama penulisnya dan pelaku perbukuan lainya, ISBN 978-602-9622-656 pada Buku Penjaskes kelas 6 SD terbitan CV.DEWI PUSTAKA tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

” Hasil karifikasi ISBN 978-602-96262-656 Perpustakaan Nasional RI Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 tanggal 10 Juni 2021 yang intinya ISBN tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Perpustakaan Nasional RI dan ISBN tersebut tidak terdapat pada data base ISBN Perpustakaan Nasional RI, kan jelas itu murni pidana pemalsuan ” kata Hadi

Lebih lanjut menambahkan Hadi menambahkan setelah dirinya melakukan gerakan ke ke beberapa instansi kemaren dirinya mendapat surat pemberitahuan pengembagan penyidikan dengan No: B/ 341/VII/RES.3.3/2021 dari Satreskrim Polres Mojokerto yang intinya pihak polres sudah memanggil sejumlah saksi-sgaksi dalam kasus tersebut.

“Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait Tanggal pemanggilan saksi-saksi tersebut di lakukan kapan, karena para saksi itu di panggil saat saya melakukan gerakan-gerakan” ujarnya

Ia juga berharap kasus yang dilaporkanya di naikan status atau menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan, atau penyegelan kantor CV. DEWI PUSTAKA.

” Dua alat bukti sudah ada dan bukti permulaan sudah berlimpah kami berharap harus sudah menetapkan tersangka dalam kasus penerbitan perdagangan buku hasil bajakan tersebut” pinta Hadi

Sementara itu Khusnul Ali Ketua Umum MPPK2N Mojokerto menyampaikan Keadilan di Negeri tercinta ini sangat mahal,tapi saya yakin,masih banyak Penegak Hukum yg baik dan bermoral dan punya hati nurani

” Saya berharap Polres Mojokerto serius tangani kasus ini dengan propesional dan proposonal” ujar Khusnul Ali yang ikut mendampingi Hadi Purwanto S.T. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait