Dua Anak Muda Maluku Ini Getol Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan Menjadi Undang-Undang

  • Whatsapp

JAKARTA, – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digagas oleh DPD RI, Senin (02/11/2025) di Gedung Nusantara V,Senayan, juga dihadiri langsung oleh para tokoh muda Maluku yang mumpuni di bidangnya. Di antaranya, F.Alimudin Kolatlena yang menjabat Anggota DPR RI Komisi VIII yang juga dipilih sebagai salah 1 Anggota Badan Legislasi DPR RI. Selain itu, Ikhsan Tualeka selaku Koordinator Masyarakat Sipil Daerah Kepulauan.

Rakornas bertemakan “Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Daerah Kepulauan Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025” tersebut, keduanya turut berpodium dan getolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Undang-Undang (UU).

“Kita butuh strategi perjuangan. Jadi bayangkan bapak ibu sekalian, Pak Pimpinan DPD, dari 52 Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2025 kita, dari 52 kita masuk urutan ke 52. Dan dia berada di antara beberapa rancangan undang-undang, bahkan undang-undang yang mau direvisi di tahun 2025 oleh pemerintah itu mendesak untuk diselesaikan. Karena itu di kesempatan ini, saya kira tadi, Pak Gubernur saya, untuk norma, untuk naskah akademik, untuk makna dan tujuan rancangan undang-undang ini, saya kira karena ini sudah cukup lama, maka itu sudah menjadi konsumsi semua kita yang berkepentingan di dalam bagaimana menggolkan rancangan undang-undang ini, termasuk juga pemerintah,” tegas Kolatlena.

Legislator asal Fraksi Gerindra ini menerangkan, yang paling penting adalah bagaimana kita merumuskan formula atau strategi supaya rancangan undang-undang ini di tahun 2025, atau paling lambat tahun 2026 itu sudah harus diketok di Badan Legislasi sebagai Rancangan Undang-Undang.
” Bapak-ibu sekalian forum seperti ini sangat langka. Kita ini konsolidasi kepala-kepala daerah yang awalnya 8 provinsi kepulauan, 85 kabupaten dan kota itu sudah sangat lama konsolidasinya. Tetapi forum seperti ini jarang sekali terjadi, karena itu kita memanfaatkan betul kesempatan ini untuk melakukan konsolidasi, merumuskan metode perjuangan kita supaya rencangan undang-undang ini segera diketok di badan legislasi DPR RI menjadi undang-undang,” ajaknya.

Di kesempatan yang sama, Ikhsan Tualeka selaku Koordinator Masyarakat Sipil Daerah Kepulauan pun bersuara dalam forum Rakornas tersebut.

Menurut Tualeka, sebenarnya kekuatan sumber daya alamnya ada di laut dan dari darat. Tapi dalam pengulangan kemudian kita masih berputar pada paradigma daratan.

Dijelaskan lebih lanjut, kebetulan apa yang disampaikan bapak gubernur sebenarnya membangun paradigma kita. Kita harus jujur, kalau dalam kepentingan politik internasional, kita memakai logika kepulauan untuk menggugah masyarkat internasional karena ada perubahan paradigma internasional.

Anehnya, sebut Tualeka kenapa dalam konteks pengelolaan daerah di negara kita sejauh ini, paradigma itu belum menjadi kekuatan bagi kita? Ini sekali lagi dalam forum ini, kita berkumpul di sini. Sekali lagi, ada paradigma ini secara kolektif ada di pikiran dan perasaan kita. Sehingga apa, kita benar-benar meletakan bahwa perjuangan ini bukan perjuangan segelintir orang. Tapi ini secara historis kita punya. Yang satu upaya kita melakukan untuk menggugah masyarakat dunia, tapi dalam konteks dalam negeri, ini seolah olah diabaikan.

” Sekali lagi bisa kita disampaikan. Semoga apa yang mau di kemukakan di dalam forum ini, semuanya bermuara pada upaya kita untuk sekali lagi mendorong agar rancangan undang-undang ini ke depan menjadi undang-undang yang mengatur di daerah-daerah kepulauan,” ujarnya.

Usai Rakornas, sebagai Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin kepada para rekan media mengungkapkan, dirinya didampingi oleh tokoh-tokoh daerah, kepala daerah, beberapa gubernur, kemudian ibu gubernur, bupati, wakil bupati, dan tentu kami sebagai host PPUU, anggota DPD RI, beserta pimpinan, semua hadir. Hari ini kita bahas terkait dengan RUU Daerah Kepulauan, yang beberapa minggu yang lalu suratnya sudah diluncurkan dari DPR RI.

Najamudin mengakui, RUU ini inisiatif murni dari DPD RI, yang melihat bahwa harus ada leg specialist, harus ada regulasi setingkat undang-undang yang khusus membahas, yang khusus mengakomodasi kepentingan-kepentingan pulau-pulau, baik provinsi kepulauan, kabupaten, dan pulau-pulau terluar, tertinggal yang ada di Indonesia.

” Draft undang-undangnya sudah, RUU nya sudah jadi, dan alhamdulillah saya harus menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota di DPR RI, dan pemerintah yang merespon begitu cepat/quick respon, terkait dengan RUU ini, bahkan, InsyaAllah kami berdoa dan kami yakin bahwa dalam waktu dekat akan keluar, surat presiden (surpres), terkait dengan RUU ini,” tuturnya.

Karena, tambah Najamudin, RUU ini akan menjadi payung hukum untuk semua daerah-daerah kepulauan, yang memang kalau kita pelajari secara detail, masih menggunakan payung yang sama, masih menggunakan regulasi yang sama, di antaranya adalah undang-undang pemda. sementara posisi pulau-pulau kita, baik provinsi, kabupaten, dan daerah-daerah kepulauan yang itu harus diberikan semacam perlakuan khusus, karena apa? -karena memang situasinya tidak sama seperti yang disampaikan oleh Pak Menko Yusril tadi.

” Nah, saya yakin dan tentu kita semua yakin bahwa RUU ini akan menjadi produk legislasi sebagai sebuah undang-undang untuk siapa? bukan untuk kami, bukan juga untuk hanya gubernur, wakil gubernur, tapi untuk Indonesia, karena negara kita jelas bahwa negara Kepulauan terbesar di dunia, dan benar-benar menunjukkan bahwa afirmasi negara, yaitu dukungan negara betul-betul terbukti dengan lahirnya undang-undang di daerah kepulauan,” sebut Najamudin. (ulin)

beritalima.com

Pos terkait