GRESIK,beritalima.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera memproses sidang etik terhadap Nur Hudi Didin Ariyanto dan Muhammad Nasir.
Keduanya adalah berasal dari fraksi Nasdem yang diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik.
Hal itu diketahui setelah BK menggelar rapat membahas tentang tata cara beracara, jika ada pimpinan BK yang melanggar kode etik atau yang teradu.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah dan dihadiri seluruh pimpinan dan anggota BK. Yaitu Muhammad Nasir (ketua BK), Mukaromah (wakil ketua BK), Mega Bagus Saputra (sekretaris), serta anggota BK Mustajab dan Abdullah Munir. Juga hadir, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan.
Dalam rapat tersebut juga telah memutuskan untuk menonaktifkan Muhammad Nasir sebagai Ketua BK sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 3 dan 6 tentang tata cara beracara DPRD Gresik.
“Ya kami telah memberhentikan sementara, yang bersangkutan. Jadi tidak boleh memimpin persidangan.”ujar Nur Saidah Wakil Ketua DPRD Gresik usai sidang. Kamis (23/06/2022).
Nur Saidah menambahkan jika selanjutnya, pihaknya akan mengagendakan sidang etik dengan memanggil pihak pihak terkait termasuk saksi ahli untuk dimintai keterangan.
“Untuk kedepannya kita akan mengagendakan sidang. Untuk pertama kita undang pihak pangadu, setelah itu pihak teradu kita mintai keterangan,” jelas Nur Saidah.
Sementara Mujid Riduan menjelaskan ada tiga sanksi bagi Anggota DPRD Gresik yang terbukti melanggar Kode Etik. Yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Untuk sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan ketua BK atau alat kelengkapan DPRD (AKD) lain dan pemindahan ke anggota AKD lain.
Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD Gresik selama 3 bulan.
Untuk pemberhentian dari keanggotaan DPRD itu sambil menunggu proses hukum dan mekanisme partai,” terang kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Mujid, BK telah melakukan rapat kajian terkait kasus tersebut bersama ahli dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdiyanto.
“Ahli menyatakan kasus aduan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yakni Muhamad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto bisa dilanjutkan diproses oleh BK karena sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Gresik No. 1 Tahun 2019, dan tata acara beracara DPRD Gresik,” ungkapnya.(Ron)