BERAU Kaltim ,Beritalima.com – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, S.I.K memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama BRIPDA Maman Kuraya NRP: 88090051 dan BRIPDA Andi Rian NRP:93050632 , Jumat 5/6/2020.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor : KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Merat 2020.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini di upacarakan agar ada kejelasan bahwa BRIPDA Maman Kuraya dan BRIPDA Andi Rian merupakan personel Polres Berau, dimana BRIPDA Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb yang tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari
700 hari atau melebihi 30 hari berturut-turut dan BRIPDA Andi Rian terakhir bertugas di Sat Sabhara Polres Berau yang tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 100 hari atau melebihi 30 hari berturut-turut. Yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan Kode Etik Polri yang diperiksa oleh Provos, dan diputuskan yang bersangkutan tidak layak sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Dalam pelaksanaan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian atas
nama BRIPDA Maman Kurraya dan BRIPDA Andi Rian ini hanya menampilkan atau foto karena yang bersangkutan karena tidak hadir dalam upacara tersebut, maka Foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil,”jelas Kapolres.
Disampaikan kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan dua mantan personel Polri ini mengaku masih menjadi anggota Polri, Kami tegaskan bahwa terhitung sejak saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri lagi.
“Jadi yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, sehingga hak dan kewenangannya sebagai Polri sudah tidak ada lagi.Masyarakat juga diharapkan untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat apabila yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan nama organisasi Polri,”tegas Kapolres(*)