MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pembunuhan terhadap Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, Senin 25 April 2016.
Dua terdakwa anak-anak yang diadili dengan tertutup untuk umum yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14), warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Sebenarnya ada sepuluh pelaku dalam kasus tewasnya Rizky Putra Agustin. Namun delapan pelaku lainnya yang sudah dewasa, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sayangnya, dalam sidang yang dipimpin Endang Sri G.L dengan agenda mendatangkan enam saksi ini, tiga diantaranya saksi fakta (saksi yang mengetahui kejadian) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistiyono, enggan memberikan nama-nama saksi yang dihadirkan. Alasannya, karena terdakwanya anak-anak dan sidang tertutup untuk umum.
“Ini sidang anak-anak dan tertutup. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan. Tunggu saja nanti setelah vonis. Yang jelas hari ini ada saksi fakta. Besuk kita lanjut dengan saksi mahkota (pelaku/terdakwa yang menjadi saksi),” kata JPU Sulistiyono, kepada wartawan usai sidang, Senin 25 April 2016, sore.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jonathan D Hartono, mengatakan, kliennya bukan pelaku utama. Karena menurutnya, kedua kliennya hanya memukul korban dengan tangan kosong.
“Pelaku utamanya bukan klien saya. Mereka cuma memukul pakai tangan kosong. Bahkan TP, hanya memukul dua kali,” terang Jonathang usai sidang.
Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Mohamad Kukuh, Rochim, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati Dwi Mariyanto dan NN. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, yang kini sedang diadili.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap Rizky Putra Agustin sesuai peran masing-masing, hingga korban tewas. Terungkap dalam dakwaan JPU, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Mohamad Kukuh T (22) warga Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur, mengajak korban, Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, untuk pesta minuman keras di sebuah penggilingan padi yang sudah kosong yang ada di Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Di tempat itu, sudah menunggu teman-teman terdakwa yang juga teman korban.
Setelah mabuk berat kemudian korban disabet dengan pisau sebanyak empat kali pada bagian wajah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak sembilan kali oleh terdakwa Rochim (23) warga Desa Sembungan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah itu, korban kembali dipukul dengan batu sebanyak lima kali oleh terdakwa Sunardi, warga Kelurahan Langensari Kecamatan Semarang Kota, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian korban kembali dipukul kepalanya dengan ikat pinggang bertimang besi oleh terdakwa Khoirul Fajar Pratama (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Setelah tewas, kemudian jasad korban dibuang ke sawah di wilayah Balerejo oleh terdakwa Sunardi, terdakwa NN (18) dan terdakwa FYDP (16) warga Desa Krajan Kecamatan Mejayan dan terdakwa TP (16) warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Sedangkan terdakwa Amir Alfian Tri Cahyo (23), warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, berperan membersihkan TKP.
Diberitakan sebelumnya, jasad Rizky Putra Agustin (19) warga Desa Purworejo Kecamatan Pilankenceng Kabupaten Madiun, ditemukan warga tergelak di sawah wilayah Balerejo Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) pagi. Selang tak lebih dari 10 jam, polisi berhasil menangkap seluruh pelakunya. Penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas ini, bermotif dendam. Pasalnya, korban sering mengambil peralatan mengamen milik para terdakwa sesama anggota Punk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman selama 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati dengan ancaman selama 7 tahun penjara junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana. (Dibyo).