Dua Begal Kalimas Hilir Divonis 2 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ari Widodo menjatuhkan vonis 2 tahun Penjara kepada Rofiqi Bin Sahur dan Adiyanto, dua orang begal yang kerap beroperasi di kawasan Kalimas Surabaya.

Vonis itu dibacakan hakim diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya secara teleconfrence. Hakim menilai, terdakwa
Rofiqi Bin Sahur dan Adiyanto terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Terbukti bersalah melakukan Pencurian disertai kekerasan atau begal. Dihukum dengan pidana Penjara selama 2 tahun dikurangi, masa penangkapan dan penahanan sebaliknya,” ucapnya membacakan vonis. Rabu (16/11/2022).

Merespon Vonis dari majelis Hakim, Jaksa penuntut dalam Perkara ini Herlambang Adi Nugroho, messsnyatakan pikir-pikir. Pasalnya Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya sudah mengajukan tuntutan pada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan di kurangi penangkapan terhadap para terdakwa dan selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Kamis 14 Juli 2022 kira-kira jam 22.30 Wib, terdakwa Rofiqi Sahur dan terdakwa Adiyanto memakai sepeda motor CB Hitam berputar dipinggir Jalan Kalimas hilir Surabaya mencari target untuk dicuri.

Ditengah jalan, para terdakwa bertemu dengan korban Mochamar Ardhiani dan Tiara Safitri yang sedang berboncengan. Saat itu korban Tiara Safitri dilihat para terdakwa sedang memainkan iPhone XS warna Gold miliknya.

Melihat peluang seperti Itu, lantas kedua korban diikuti para terdakwa dari belakang mulai dari Jalan KH. Mansur Surabaya.

Sampai di Jalan Kalimas Hilir Surabaya, korban dipepet dan HPnya dirampas secara paksa dari tangan korban Tiara Safitri.

Tak terima, Lantas terjadi kejar-kejaran antara para terdakwa dan korban. Ditengah pengejaran, terdakwa Rofiqi Sahur mengeluarkan pisau.

Namun apesnya, sampai di pertigaan antaar Jalan Sidodadi Surabaya dan Jalam Kampung Seng Surabaya sepeda motor yang dikendarai para terdakwa terjatuh setelah menabrak portal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait